Batu Bara -Kliktodaynews.com||
TEP alias Gunawan warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi
tersangka yang diduga melakukan pencurian Handphone ” Vivo ” berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Deras dalam kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana. Kamis (13/10/2022) di dalam rumah Dusun Damai Desa Durian Kabupaten Batu Bara
Menurut Kapolsek Medang Deras M. Syafii, SH membenarkan penangkapan TEP alias Gunawan di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH
Lanjut Kapolsek Medang Deras, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, sekira pukul 11.30 wib, Rikki Sianturi (21) sebagai korban warga Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras, sedang mencarger Handphonenya di ruang tamu dan selanjutnya Rikki tertidur di kamar.
Kemudian saksi Benget Brutu pulang dari ibadah minggu membangunkan pelapor dan melihat HP yang di charger di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan mencari di seputaran sudah tidak saya temukan adapun jenis HP yang Hilang Vivo Y15s, Warna Mystic Blue, Ime 1 : 863276066585177, Ime 2 : 863276066585169 dan Handphone Vivo 12s, Warna Silver.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kronologis penangkapan tersangka
pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib, personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH mendatangi rumah yang diduga atas nama inisial TEP gunawan, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Medang deras mengamankan tersangka sesuai Dasar laporan Nomor : LP/B/63/IX/2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022.
Kemudian personil Reskrim Polsek Medang Deras membawa barang bukti
satu unit HP Vivo Y15s Warna Mystic Blue Ime 1 : 863276066585177 Ime 2 : 863276066585169 dan satu Unit HP Vivo 12s Warna Silver, beserta tersangka ke mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Saksi-saksi yaitu ; Sahat Siregar (28) Kel. Suka Raja Kota Madya Pematang Siantar
Edo Afrian Sitorus (19) warga Dusun I Desa Pardomuan Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. (STAF07/KTN)