Gunungsitoli – Kliktodaynews.com Seorang lelaki muda bernama Safarwanto Giawa alias Safar (19) warga Dusun III, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunungsitoli mendatangi SPKT Polres Nias membuat Laporan penganiayaan terhadap dirinya. Sabtu (01/08/2020) sekira pukul 13.04 Wib.
Dalam Laporan pengaduan Sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/253/VIII/2020/NS, Tanggal 01 Agustus 2020 Tentang tindak pidana “Secara Bersana-sama Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan” yang dilakukan oleh berinisial SH (35) dan BH (24).
Penganiayaan terjadi sewaktu pelapor sedang bermain bola kaki bersama teman-temannya di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Pantai belakang Rumah alias Eben Laia pada tanggal 19 Juli 2020 sekitar Pukul 15.00 Wib.
Pelapor Safar Giawa juga mengakui mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh inisial SH dan BH pada tanggal 19 Juli 2020. Dan keduanya merupakan warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dan akibatnya, pelapor mengalami kesakitan dibagian Kepala Belakang, Memar bagian Pipi Kanan dan bagian Perut Memar.
“Sudah saya buat LP dan sudah divisum dan saya masih mengalami kesakitan di bagian kepala, muka dan perut, dimana sampai sekarang masih terasa sakit, “Ungkap Safar Giawa Kepada Awak media.
Lebih lanjut, Safar menjelaskan kepada awak Media bahwa ianya baru melapor karena rasa sakit yang dideritanya mulai sembuh.
“Saya baru buat laporan dikarenakan sudah mulai merasa sembuh, sehingga baru bisa ke Polres Nias buat laporan, “jelasnya Safar Giawa.
Diketahui sebelumnya, SH sudah melaporkan Safar Giawa, dan Ianya tidak berterima karena dirinya menjadi korban yang sebenarnya sehingga Safar Giawa juga membuat laporan hal serupa. (YML).