Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Resum IPDA Manahan Siregar ungkap kasus /tangkapan perkara tindak pidana “judi togel ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303. Rabu (2/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon B. Tarigan, SH yang didampingi
Kanit I Resum IPDA Manahan Siregar
membenarkan penangkapan perkara tindak pidana judi togel dengan tersangka Indra. P (39) warga Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai.
Adapun barang bukti satu unit Handphone Android Merk Vivo Y91 Berisikan nomor tebakan Togel Hongkong, satu buah tas samping warna Loreng, uang Rp.70.000 dan 2 buah pulpen.
Menurut kronologis penangkapannya pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batu Bara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel atas Informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju ke tkp yang berada di Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai, sekira pukul 21.30 Wib Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki
Kemudian tersangka diboyong berikut barang bukti ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas yang melakukan penangkapan IPDA Manahan Siregar, AIPDA Saut Butar Butar, AIPDA BT Sihombing, BRIPKA Andi Syahputra, BRIPDA Bilklinton Sinaga, jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon B. Tarigan, SH (STAF07/KTN)