Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara, mengungkap kasus /tangkapan perkara tindak pidana “judi togel ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. Penangkapan kasus judi togel hongkong langsung dipimpin oleh Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar, dan diperbantukan oleh team Sat Reskrim Unit Resum diantaranya, ” AIPDA Saut Butar-Butar, AIPDA BT Sihombing, BRIPKA Andi Syahputra, BRIPKA Ali Akbar, BRIPTU Parlin Sialahi dan BRIPDA Bilklinton Sinaga. Jumat (21/10/2022)
Barang bukti yang diamankan, satu unit Handphone Merk Nokia warna biru berisikan angka tebakan togel hongkong, satu buah tas samping warna coklat,
Uang Rp. 87.000,00 (Delapan puluh tujuh ribu rupiah) satu buah pulpen, satu buah buku yang berisikan angka pasangan togel hongkong.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH yang didampingi
Sat Reskrim Unit Resum Kanit 1 IPDA Manahan Siregar, mengatakan kronologis penangkapan tersangka Syahrul (38) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel.
Atas Info tersebut Tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada di Dusun II Paya Lombang Desa Kandangan Kec Laut Tador Kab Batu Bara, sekira pukul 22.00 Wib Tim berhasil mengamankan satu orang laki laki pelaku perjudian jenis togel Hongkong.
Tambah Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, SH
Kemudian pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)