Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Dugaan Mark Up pada Pekerjaan Renovasi Pasar Ikan Dwikora di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Siantar oleh Lingkar Rumah Rakyat Indonesia(LRR) Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (15/5/2019).
Hingga sampai saat ini laporan dugaan Mark Up yang disampaikan LRR Kota Siantar ke Kejaksaan Negeri Siantar belum mendapatkan titik terang dan ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Siantar ungkap Direktur LRR Kota Siantar Bangun Pasaribu.
Untuk itu LRR Kota Siantar sudah menyurati Jaksa Agung, Pengawasan ( JAM WAS). Agar laporan dugaan Mark Up yang telah LRR Kota Siantar laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar supaya dilakukan pemantauan pada laporan “Pekerjaan Renovasi Pasar Ikan Dwikora di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pematangsiantar”.
Permohonan untuk mengawasi laporan tersebut telah disampaikan LRR Indonesia ke Pengawasan, Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Negara (JAM WAS) dan sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Medan, pada tanggal 23/05/2019 ungkap Direktur LRR Kota Pematangsiantar Bangun Pasaribu.
Hari ini 27/05/2019 juga LRR Indonesia sudah menyampaikan laporan pengawasan ( JAM WAS ) dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Dugaaan Mark Up tersebut ada pada pekerjaan pasang cetakan / bakisting saluran sebesar Rp 48.399.113.48.
Kemudian pada pasangan drill saluran sebesar Rp 400.145.136,56. “Sehingga dugaan terjadi kerugian negara sebesar 448.544.250,04,- atau sekitar 27,74 %,” ungkap Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR) kepada kliktodaynews.com hari ini 27/05/2019.
Kemudian, terjadi penggelapan material bongkaran rangka atap baja existing yang masih bernilai tidak dikembalikan kepada Pemko Siantar atau PD.Pasar Horas Jaya ungkap Bangun Pasaribu.
Dalam laporan tersebut LRR Kota Pematangsiantar telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan kota Pematangsiantar khususnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.
LRR Kota Pematangsiantar berharap Kajari Pematangsiantar diminta segera memanggil dan memeriksa orang-orang yang terlibat didalam laporan yang kita sampaikan. (Jos)