SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dan mengamankan 16 orang tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik – Toba 2024.
“Selama 21 hari pelaksanaan operasi antik-toba 2024, Polres Pematangsiatnar berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika, ditetapkan 16 orang tersangka, 11 orang merupakan residivis, dan diantaranya dikategorikan sebagai pengedar 9 orang dan kurir sebanyak 7 orang,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Rabu (22/5/2024).
JH Pasaribu menambahkan dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram,Hp 12 unit,uang Rp. 809.000 serta Spd motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota kota Pematangsiantar.
“Kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujarnya.
JH menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Pematangsiantar.