BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Kasus cumi-cumi memasuki babak baru setelah dilaporkan Indra Bayu ke Satreskrim Polres Batu Bara. Hari ini Tim Kuasa Hukum melaporkan ke Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kabupaten Batu Bara. Senin (13/9/2021) pukul 11.30 wib
Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Batu Bara berinisial “DS” dengan wanita berinisial “LA” menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan perselingkuhan yang terkenal dengan kasus chat mesum yang menyebut organ intim seperti rasa cumi-cumi yang dilaporkan Indra Bayu selaku suami “LA” memasuki babak baru.
Kasus cumi-cumi yang melibatkan anggota DPRD Batu Bara yakni “DS” dan “LA” istri Indra Bayu resmi dilaporkan ke (BKD) DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Saat diwawancarai Wartawan di Halaman DPRD Batu Bara, Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik, SH, mengakui telah memasukkan laporan tersebut ke BKD DPRD Batu Bara.
“Hari ini kami memasukkan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Batu Bara terkait klien kami Indra Bayu yang beberapa hari yang lalu kita juga telah memasukkan laporan ke Polres Batu Bara agar ditindak lanjutilah dugaan skandal cinta terlarang oknum Anggota Dewan dengan istri si Indra Bayu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, beredar kabar diduga Indra Bayu telah berdamai dengan DS, namun ternyata perihal tersebut tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya.
Helmi selaku Tim Kuasa Hukum Indra Bayu mengaku hingga kini belum mengetahui adanya perdamaian kliennya itu dengan “DS”.
“Untuk sampai saat ini kami selaku Kuasa Hukum dari si Indra Bayu belum mengetahui adanya perdamaian dan saudara Indra Bayu pun selaku klien kami juga belum memberitahu akan ada perdamaian.
Artinya kan setelah mereka teken kuasa kepada kami jadi sepenuhnya ini telah dikuasakan ke kami. (STAF07/KTN)