MEDAN – Kliktodaynews.com|| Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurahman dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).
Saidurahman dituntut hukuman dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut pada tahun 2018. Perbuatan korupsi yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp10,3 miliar.
Dihadapan majelis hakim, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan masing-masing dituntut 4 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Kampus II UIN Sumut. Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Kemudian Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu. Untuk merealisasikannya, Marudut menemui Ketua Pokja Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama dalam proses lelang.
Panitia pokja pun memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung tersebut. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Sumber : sindonews.com