KPAI Surati Kajagung RI Terkait Kasus cabul Mantan Camat Pinangsori

Bagikan :

Tapanuli Tengah-Kliktodaynews.Com|| Komisi Perlindungan Anak Indonesia ternyata ikut memonitoring penanganan kasus cabul yang diduga dilakukan Mantan Camat Pinangsori, BAHM (45) terhadap Siswi SMK berinisial KSD (16) yang kini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Sibolga atas penanganan kasus yang ditangani LKBH Sumatera selaku penasehat hukum korban.

Dimana tersangka pelaku cabul yang hingga kini tidak dilakukan penahanan dan mendapat pelayanan spsesialis sejak penanganan kasusnya di tangani Polres Tapanuli Tengah dan hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, pelaku terlihat menghirup udara segar dan tidak ada dilakukan penahanan terhadap BAHM yang merupakan anak mantan Sekda Tapteng itu.

Bahwa dengan tidak ditahannya pelaku cabul tersebut, KPAI ‘mencium’ adanya ketidak beresan  penegak hukum di Lingkungan Polres Tapteng dan Kejaksaan Negeri Sibolga dan akhirnya KPAI menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar diproses secara serius, objektif dan transfaran oleh penyidik.

Terkait hal tersebut diatas, KPAI merekomendasikan :

1.Bahwa kasus tersebut dapat di proses secara serius, objektif, dan trasfaran oleh penyidik

2.Bahwa kejadian berawal saat korban melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Kantor Camat Pinangsori, dimana korban dipanggil oleh terlapor diruang kerjanya, kemudian terlapor melakukan kekeraran seksual terhadap korban.

3.Bahwa penyidik dapat melakukan proses hukum terhadap terlapor sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

4.Bahwa Penyidik dapat melakukan proses hukum terhadap terlapor sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang nomor  12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual.

5.Bahwa anak korban sangat membutuhkan pendampingan dan pelayanan Terpadu pada proses peradilan sesuai dengan Pasal 26 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan Seksual.

6.Bahwa anak korban bersifat segera diberikan rehabilitasi berkelanjutan dan Komprehensif, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat untuk mendukung pemulihan anak korban hingga tuntas sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan  Seksual.

7.Agar perkembangan penanganan kasus tersebut dapat dilaporkan dan di Informasikan kepada KPAI.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah pada 26 September 2023 yang disampaikan kepada Kejaksan Agung Republik Indonesia sesuai nomor surat: B-104/KPAI/AP.04/9/2023 perihal informasi tindaklanjut.

Sementara Parlaungan Silalahi, SH selaku Penasehat hukum korban berisial KSD yang diminta tanggapannya terkait tidak dilakukan penahanan terlapor BAHM sang mantan Camat Pinangsori.

Parlaungan Silalahi, SH menyebutkan, ” saya sangat menyayangkan atas adanya seperti pelayanan khusus terhadap terlapor, yang dimana sebelumnya kita ketahui bahwa terlapor tidak koorperaktif untuk dimintai keterangan selaku terlapor oleh penyidik Polres Tapteng dan namun si terlapor hingga kini tidak dilakukan penahanan badan oleh penyidik”, sebutnya.

“Oleh karena itu, saya selaku penasehat hukum korban KSD mengharapkan kiranya pihak Kejaksaan Negeri Sibolga agar menetapkan penahanan terhadap tersangka BAHM agar sama halnya dengan pelaku cabul yang telah mendekam di lapas Tukka dan sudah menjalani hukum”, pintanya.

Secara terpisah Kapolres  Tapteng, AKBP.Basa Emden Banjarnahor, S.I.K ., MH dalam Silaturahmi antara Polres Tapanuli Tengah dengan Wartawan menyebutkan, “atas tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku Cabul dan itu merupakan wewenang penyidik, yang mana saya selaku Kapolres tidak dapat mengintervensi penyidik dan lagian kasus tersebut kan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga”, sebutnya pada Jumat (6/10/2023).

Itu semua merupakan wewenang penyidik dan mungkin penyidik menyakini tersangka tidak melakukan perbuatan yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.Jadi penangguhan penahanan ada diatur dalam KUHaPidana”, tutur beliau.(HP).

 

Bagikan :