Jual Kulit Satwa yang Dilindungi, 2 Orang Di Amankan di Polres Sibolga

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Polres Sibolga berhasil amankan dua pelaku yang hendak melakukan transaksi penjualan kulit satwa jenis tranggiling senilai Rp 600 juta lebih disalah satu penginapan yang ada di kota Sibolga, belum sempat terjual kedua pelaku dibekuk satuan Satreskrim Polres Sibolga, pada Rabu (2/11/2022).

Dari dua pelaku yang di amankan masing-masing, MM 36 tahun warga Pinangsori Tapteng dan rekannya RR 22 tahun warga Pandan eks yang berkerja disalah satu pemerintahan di Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SIK.SH dalam konfrensi pers nya kepada awak media,Jumat (4/5) di mapolres Sibolga mengatakan, bahwa pelaku memperjual belikan jenis kulit trenggiling sebanyak 15 Kg sebagai satwa yang dilindungi.

“Kedua pelaku yang diamankan akan di sanksikan dengan pasal 21 (ayat 2) huruf d junto pasal 40 (ayat 2) dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,”ujar Taryono

Menurut Kapolres Sibolga, Setiap orang dilarang untuk memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh untuk bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkan satwa dari Indonesia, yang didalam atau diluar Indonesia, dan apabila dilakukan pada pasal 21 tersebut maka diancam hukuman selama lamanya kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda 100 juta rupiah.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu jenis kulit tringgiling sebanyak lebih kurang 15 kilogram atau sebanyak (70 ekor tringgiling) dan Mobil Agya warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi. Jadi barang bukti ini diambil tersangka di tempat dia berkerja selama ini, kemudian di postingnya di media sosial dengan akun pribadinya dan menawarkan barang itu untuk mengambil keuntungan pribadinya,” ungkap Kapolres.

Untuk selanjutnya, Polres Sibolga akan melakukan pengembangan, apabila ada tersangka yang lain yang turut dalam kasus ini. (JN)

Bagikan :