
MEDAN – Kliktodaynews.com|| Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pelaku penistaan agama lewat media sosial, Jumat (11/11/2022). Tersangka bernama Rudi Simamora (34) warga jalan orde baru kabupaten Deli Serdang.
Divideo yang beredar Rudi Simamora berkata”,Di gua mana Allah sekarang biar pergi dulu aku ke situ. Biar kukuliti dulu dia. Masa Allah yang baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi kurang ajar Allah ini”,Kata Rudi Simamora.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan perbuatan tersangka mengarah ke penistaan agama.”RS(34) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, motif dia melakukan itu untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya”,ucap Fathir.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU NO 19 THN 2016 ITE/pasal 156A KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (AWEN/KTN).