Dooor..Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Minta Ampun di Tembak Tim Opsnal Polsek Delitua

2 Tersangka menggunakan baju tahanan
Bagikan :

DELI TUA – Kliktodaynews.com|| MELAKUKAN perlawanan dan berupaya melarikan diri saat akan di tangkap, Edy Syahputra, warga Marindal kota Medan, pencuri spesialis pecah kaca mobil akhirnya terkapar setelah diberikan tindakan tegas dan terukur menembus betis kaki kirinya oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (19/08/2021)

Petualangan penjahat lihai yang tiap beraksi hanya dalam hitungan detik mampu memecah kaca mobil lalu bergerak cepat menguras barang barang berharga didalamnya akhirnya kandas di jeruji Polsek Delitua setelah dilaporkan oleh korbannya Sri Dayanti ke Polsek Delitua dalam kasus pencurian Handphone.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dalam siaran persnya, mengatakan “tersangka Edy Syahputra yang kerap beraksi di kota Medan ini merupakan Target Operasi (TO) Polsek Delitua”. Ungkapnya Sabtu (21/08/2021)

Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Kamis (19/08/2021), Tim Opsnal dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Deli Tua IPDA Syawal Sitepu SH melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Penyelidikan diawali SH dari pelacakan Handphone milik korban yang kemudian diketahui telah digadaikan tersangka di bilangan jalan Karya Jaya Medan Johor dan berhasil mengamankan penadah

Titik terang di dapat. Interogasi terhadap penadah, Kiki Wibowo mengakui mendapatkan Handphone tersebut dengan cara membelinya dari Edy Syahputra seharga 500 ribu rupiah.

Dari keterangan penadah Tim Opsnal langsung memburu Edy kerumahnya. “Pelaku berhasil di ringkus. Namun saat disergap Edy Syahputra bukan menyerah malah melakukan perlawanan dengan cara mendorongkan petugas kepolisian hingga terjatuh”. Ujar Kapolsek

Tidak mau buruannya kabur, Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka masih saja melawan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka hingga mengenai tepat dibagian betis kiri.

Tersangka yang sebelumnya beringas melawan, begitu ditembus timah panas langsung minta ampun kepada polisi. “Setelah mendapat perawat medis pelaku di bawa ke Mapolsek Delitua”. Tambah Kapolsek

“Tersangka dan penadah sudah kita tangkap dan ditahan, selanjutnya untuk di periksa dan di proses hukum berikut dengan barang bukti berupa, satu (1) unit sepeda motor, dua (2) buah Plat nomor kendaraan kemudian helm dan sepatu”. Kata Zulkifli

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara”. Tegas AKP Zulkifli mengakhiri. (LD/KTN)

editor: BAY/kliktodaynews.com

Bagikan :