PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| POLRES Pematangsiantar ungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan empat (4) terduga pelaku serta barang bukti. ganja seberat bruto 14.5 (Empat Belas koma Lima) kilogram, Rabu (14/06/2021) sekira pukul 19.30 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, “Tim pertama kali menangkap Fajar (21) warga Siantar Timur dari jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar
Saat ditangkap dari tangan kanan Fajar ditemukan satu (1) buah plastik hitam berisi satu (1) bal narkotika diduga jenis ganja. Dari tangan kiri ditemukan satu (1) unit HP, lalu dari tas selempang warna hitam yang dipakainya ditemukan dua (2) unit HP
Hasil interogasi. Fajar mengaku mendapat ganja dari seorang pria berinisial AR alias Artur (45) warga Marihat. Pria ini langsung di buru dan berhasil di tangkap di jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, Kamis (15/07/2021) sekira pukul 09.00 WIB
Penggeledahan. Dari saku celana Artur ditemukan satu (1) unit HP. Pria ini mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar.
Rumah yang disebutnya di geledah.
Dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti satu (1) buah goni berisi Dua belas (12) bal narkotika diduga jenis ganja.
Tidak hanya di rumah itu. Artur kembali mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lain di sebuah rumah di jalan Parsoburan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, “Dari dinding kamar ditemukan satu (1) buah plastik hitam berisi satu (1) bal narkotika diduga jenis ganja”. Ungkap Rusdi Jumat siang (16/07/2021)
Tidak bisa ditutupi. Pengembangan yang ulet membuat pelaku Fajar mengaku kembali dan menyebut nama Doni dan Anto sebagai penjemput ganja dari Provinsi Aceh.
Kedua pria ini di buru. Doni berhasil di tangkap di kota Pematangsiantar, Kamis (15/05/2021) sekira pukul 13.00 WIB, ditemukan darinya satu (1) unit HP merk Samsung dan satu (1) unit HP merk Nokia
Doni mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun. Dari atas asbes kamar mandi ditemukan satu (1) baju warna hitam digulung berisi empat belas (14) paket narkotika diduga ganja
Kemudian satu (1) buah plastik merah berisi dua puluh satu (21) paket narkotika diduga jenis ganja, satu (1) buah plastik biru berisi dua puluh enam (26) paket narkotika diduga jenis ganja
Perburuan terhadap Anto. Satu jam setengah setelah Doni di tangkap petugas berhasil menangkap Anto
di Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun. Kamis (15/07/2021) pukul 14.30 WIB. Dari pria ini petugas menemukan satu (1) unit HP merk Nokia,
Diujung penjelasan. Rusdi Ahya mengatakan keempat pelaku telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bersama semua barang bukti termasuk ganja total seberat kotor 14.5 Kg untuk di periksa lanjut dan proses hukum berlaku. (TIM/KTN)