Sempat Buron, 2 Penganiaya Abner Surbakti di Ringkus Polsek Siantar Martoba

Keduanya sudah diamankan ke Mapolsek Siantar Martoba untuk di periksa lanjut guna di proses sesuai hukum berlaku
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| SEMPAT buron satu bulan setengah, 2 pelaku penganiaya Abner Kevin Surbakti (26) warga jalan Lapangan Tembak Perumahan Griya Setia Negara Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Rabu (14/07/2021) sekira pukul 20.30 WIB

Kedua pelaku, RN alias Remon alias Nengnong (24) warga jalan Sibatubatu Blok IX Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar serta DHP alias Daniel alias Hari alias Bolanda (26) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH menjelaskan kronologi penganiayaan korban serta penangkapan kedua pelaku.

Kata Amir Mahmud, Pada hari Sabtu, 29 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB korban bersama teman temannya (saksi) bersepeda motor melintas di jalan Sibatubatu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar

Tiba di dekat lapangan Volly, sepeda motor korban disalip pelaku RN alias Remon alias Nengnong lalu menghentikan dan menyuruh korban turun dari kendaraannya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polres Tapteng Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Pinangsori

Saat berhadapan, pelaku Remon merampas sebilah pisau bergagang dari pinggang korban dan langsung
meninju bagian matanya sebanyak 3 (tiga) kali. Korban terjatuh lalu di sambut pemukulan secara keroyokan bersama DHP alias Daniel alias Hari alias Bolanda Cs hingga babak belur. Melihat korban tidak berdaya komplotan pelaku kabur dari lokasi.

Tidak terima di aniaya keroyokan, korban mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk mengadukan para pelaku yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/29/V/2021/SU/STR/ Sek Str-Martoba, tanggal 30 Mei 2021.

Berdasar Laporan Polisi dari korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bangun Ridwan Simanjuntak melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan para pelaku.

Hingga Rabu, 14 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku RN alias Remon alias Nengnong sedang berada disekitar Ex-terminal Sukadame Parluasan Kecamatan Siantar Utara.
“Tim berhasil mengamankan pelaku RN alias Remon alias Nengnong”.

Tidak lama, sekura pukul 21.30 WIB, pelaku DHP alias Bolanda berhasil di tangkap dari jalan Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Keduanya sudah diamankan ke Mapolsek Siantar Martoba untuk di periksa lanjut guna di proses sesuai hukum berlaku”. Ungkap Amir Mahmud menutup penjelasan [ALDY/KTN]

Bagikan :