SAMOSIR – Kliktodaynews.com || GAJAH Mada Harianja alias Gajah (66) warga Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, tersangka kasus penganiayaan dengan cara membakar 2 korbannya di pohon aren terancaman pidana 15 tahun penjara
Hal itu dikatakan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH.MH saat menggelar Press Realese pengungkapan kasus dari bulan September 2021 – November 2021 di halaman Mapolres Samosir, Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB
Kasus penganiayaan ini dilaporkan Evalina Parhusip, istri korban Hasonangan Gultom ke Polres Samosir yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B-295/IX/2021/Sat-Reskrim/Polres Samosir-Polda Sumatera Utara tertanggal 04 November 2021″. Jelas Kapolres
Dipaparkan Kapolres lebih lanjut. Kasus berawal di perladangan Sosor Buntu Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu saat korban Hasonangan Gultom bersama istrinya Evalina Parhusip serta anak mereka Rio Ferdinan Gultom membersihkan pohon aren (enau), “Posisi Hasonangan dan anaknya Rio sedang berada di atas pohon”. Ujar Kapolres
Tiba tiba Gajah Mada Harianja datang marah marah menghampiri mereka menenteng sebilah parang, lalu menghardik korban dengan kasar, “Unang jamai, Turun Ho Sian i, Ndang Punam i”. (Jangan Pegangi itu. Turun Kau dari Situ. Bukan Punyamu itu). Senggak pelaku kepada korban dan anaknya. Namun keduanya tidak menghiraukan dan tidak turun dari pohon Aren
Karena tidak mendapat respon, Gajah Mada emosi memotong tangga bambu untuk memanjat Aren dan kembali menghardik “Ingkon Mate Dison do Ho. Turun Ho Siani Ndang Punami” (Mesti Mati di Sini Kau. Turun Kau dari Situ. Bukan Punyamu itu)”.
Pelaku semakin berang mengambil mancis dari saku celana dan menyulutkan api kejalaran ijuk di pohon aren
Api menyala dan semakin membesar mengenai kaki korban Hasongan Gultom setelah pelaku mengumpulkan ranting ranting kayu dan meletakan di titik api. Merasa puas, pelaku meninggalkan lokasi menuju rumahnya.
Di pohon aren. Hasonangan dan anaknya Rio blingsatan menghindari jilatan api. Tidak ada cara selain melompat dari ketinggian pohon. Hasonangan jatuh telungkup sementara anaknya Rio Ferdinan terlentang di tanah mengalami luka bakar. Sadis.
Untuk pertolongan pertama, keduanya dilarikan ke Puskesmas Onan Runggu yang kemudian di rujuk ke RSUD Hadrianus Sinaga di Pangururan untuk penanganan rawat serius
Diujung pemaparan kasus ini, Kapolres menyebut tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Pada Press Realese Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suhartono SG, Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap SH, Kasat Lantas AKP Samsul Arifin Batubara SE. MSi, Kasat Sabhara IPTU Tito Juardi
Kemudian Kasat Narkoba Polres Samosir IPTU Natar Sibarani SH. Kasi Propam AIPDA Jusup Ketaren,
Para Kanit Reskrim, Personil Sat Reskrim dan Narkoba Polres Samosir serta dihadiri Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Samosir juga Insan Pers Media Cetak dan elektronik
(AS/KTN)
Reporter: Ambosius – KTN, Pulau Samosir
Editor. : Bay – kliktodaynews