WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Sekretaris Daerah Way Kanan, Saipul menanggapi tentang anggapan bahwa Uji Kompetensi bagi Pejabat Tinggi Eselon II yang dilakukan di Jogja merupakan suatu keborosan.
Menurut SaipulS bahwa kegiatan Uji Kompetensi di Lakukan di Jogja berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 , tentang Lelang Jabatan.
“Penyelenggara uji kompetensi itu harus terakreditasi oleh BKN RI, dan mendapat persetjuan dari KASN, di Lampung satu pun belum m ada lembaga uji kompetensi yg sudah terakreditasi, ” imbuhnya.
Lebih lanjut Saipul menjelaskan bahwa Kita sudah bersurat ke Kota Tangerang tapi sudah beberapa minggu belum ada jawaban, sementara itu sudah di tunggu KASN utk menyampaikan usulan lembaga uji kompetensi nya, makanya kita mencari yg segera bisa bersedia menjawab surat Bupati, dan BPSDM kota Jogja yg menyatakan kesiapannya..
Dengan peraturan baru ini kita nggak bisa melakukan Uji Kompetensi seperti tahun-tahun yang lalu di Universitas Lampung , karena UNILA belum terakreditasi A termasuk BPSDM provinsi Lampung .” Ujarnya .
” Selama 5 tahun yg lalu kita pake UNILA, tapi syarat terbaru dari BKN RI, MENPAN RI, KASN RI, Unila baru terakredikasi C, syarat untuk pejabat pimpinan tinggi harus minimal penyelenggara uji kompetensi harus sudah akreditasi A, boleh Cek selama satu tahun terakhir ini semua kabupaten kota nggak bisa lagi pake Unila atau BPSDM Lampung. ” Pungkas Saipul.
Sepèrti yang diberitakan salah satu media hasil wawancara dengan Kaban BKPSDM mengatakan peserta uji kompetensi akan mengikuti pada 09-10 Januari 2023, di ruang The Hall Lantai M Gaia Cosmo Hotel Jalan Ipda Tut Harsono No. 16, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tempat dilakukan Uji Kompetensi biasa di Lakukan Di UNILA tapi tahun ini di Jogja bikin masyarakat bingung , karena pihak BPSDM tidak memberikan alasana seperti yang disampaikan Sekdakab Way Kanan, sehingga terkesan pemborosan anggaran.