Pengadilan Agama Kabupaten Way Kanan Akhirnya Bisa Miliki Sertifikat Tanah Sendiri

Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com Setelah sekian lama menunggu, akhirnya di tahun 2021 Pengadilan Agama Kabupaten Way Kanan bisa mempunyai sertifikat sendiri yang akan di realisasikan oleh oleh Pemda di tahun 2021 ini. Menurut Hamsiri selaku Sekretaris Pengadilan Agama Way Kanan, “Untuk surat tanah Pengadilan Agama ini, kami masih pegang surat hibah Bupati yang di setujui oleh Dewan.” Katanya saat di temui di ruangan kerjanya. Kamis (10/03/2021) “Kalau surat hibah tersebut biasanya kita urus di Kantor Kamhan, maka barulah terbit sertifikat atau Sertifikat Pengadilan Agama Republik Indonesia cq Mahkamah Agung.” Imbuhnya Masih di lanjutkannya, “Kami pernah menghadap bagian Aset Daerah dan Bupati. Namun tanggapannya tunggu tahap dua. Namun tahap dua itu kapan.” Ucapnya. “Harapan kami dari pihak Pengadilan Agama, Pemkab bisa secepatnya mengeluarkan buku. Kalau sudah di keluarkan, kami bisa balik nama buku tersebut atas nama Pengadilan Agama.” Pungkasnya. Di tempat lain, Kepala Bidang Aset Daerah Way Kanan mengatakan kepada Awak Media, “Untuk anggaran 2021 akan kami usulkan, karena pada tahun kemaren itu kami menganggarkan untuk sekolah-sekolah dalam pembuatan sertifikat tanah.” Katanya “Untuk tahun ini, kira-kira bulan Pebruari – Maret biasanya dana tersebut bisa di cairkan untuk proses. Setelah itu baru kita jadwalkan pengukurannya.” Imbuhnya “Di tahun 2021 ini InsyaAllah Pembuatan Sertifikat Tanah Pengadilan Agama Bisa selesai.” Pungkasnya

Bagikan :