WAY KANAN – Kliktodaynews.com Hingga saat ini Triyono mantan Kakam Negara Harja masih belum juga mengembalikan kerugian negara, yang disebabkan tidak dilaksanakan nya, sejumlah anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 Kampung Negara Harja, yang terkesan entah kemana.
Sebagaimana data yang dihimpun, selain tidak terselesaikan nya Tribun lapangan bola serta sebanyak 600 unit lampu jalan tidak terealisasi, ditemukan pula belanja barang perlengkapan (seragam PKK) dan kegiatan pelatihan bagi kader posyandu dan posbindu tidak terlaksana.
Adanya indikasi tidak patuh pada aturan dan Undang-Undang yang diduga dilakukan oleh Kakam Negara Harja, dengan tidak terlaksana nya kegiatan pelatihan aparatur Kampung di Bandung.
Sedangkan dana masing – masing item pekerjaan telah terserap dari rekening koran Kampung tersebut.
Triyono mantan Kakam Negara Harja yang kala itu (Rabu 02/09/2020) ditemui dirumahnya sedang tidak ada ditempat.
Hingga diakhir jabatannya, Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu masih meninggalkan segudang persoalan bagi masyarakat setempat. Dan kini mantan Kakam tersebut, kembali mencalonkan diri sebagai Calon Kakam.
Bahkan menurut masyarakat yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengatakan, “Banyaknya anggaran DD yang raib, tidak jelas pengalokasiannya, kata sumber.
Dia (sumber) pula menjelaskan Kakam tersebut, “Pernah dipanggil dan di audit oleh pihak Inspektorat, namun belum juga ada sanksi yang diberikan padanya.”
Dalam WhatsApp nya, Fallahudin Sekretaris Inspektorat ” menuliskan ” Agar dapat menghubungi Irban IV. Tim audit tempo hari ” tulisnya Selasa 15/09/2020.
Menurut Sunaryo Irban IV. Yang kala itu melakukan audit Kampung Negara Harja, saat dihubungi melalui telepon selulernya. Selasa 15/09/2020.
Saat ini sedang ditindaklanjuti, dan sudah kita panggil beberapa kali, termasuk camat nya diminta keterangan, kata Sunaryo.
Masih menurut nya, ” Kalau memang bandel, mau tidak mau kita limpahkan pada penegak hukum, ” tegasnya.
Pendataan itu tahun 2018 dan 2019, kalau sudah ganti tahun maka DD itu tidak bisa disilvakan, seharusnya 60 hari dari temuan itu sudah ditindaklanjuti. Ucap Irban IV.
Dia juga membenarkan sudah dua tahun tribun lapangan bola belum terselesaikan, padahal itu menyangkut keperluan masyarakat.
Kalau Silva itu tidak boleh karena mereka tidak ada wewenang lagi mengsilvakan, sebab sudah ganti tahun dan Kakam nya pun sudah Pj. (pejabat sementara)
Sementara dari penjelasan Muhamad Yadi. SE sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kakam setempat, tidak dilaksanakan pembuatan tiang listrik serta belum terselesaikannya Tribun lapangan bola tahun 2020 itu, saat masa jabatan Triono yang kala itu sebagai Kakam. Kata Pj. Kakam Negara Harja, yang ditemui di Balai Kampung, Rabu 02/09/2020 lalu.
Meskipun telah melalui proses, Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), namun kerugian negara itu belum pula dikembalikan oleh Triono mantan Kakam Negara Harja.
Sedangkan saat diminta tanggapannya, Falahudin selaku Sekretaris Inspektorat Way Kanan, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis 25)03/2021.
Dia (Fallahudin) membenarkan belum dikembalikannya kerugian negara oleh mantan Kakam.
“Ya memang diakhir Desember 2020 lalu, yang bersangkutan (Triyono) telah diajukan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan -Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR),” kata Sekretaris Inspektorat.
Masih kata Falahudin, pada waktu itu kasus Triyono di pending, karna terkait tribun itu harus dihitung ulang oleh konsultan, dan sampai saat ini konsultan belum turun. Sehingga nanti nya dapat dihitung berapa besar anggaran Tribun yang sudah terealisasikan dan yang belum. Ucapnya.
Nanti kalau sudah ada hasil dari perhitungan konsultan, kita naikan lagi kepemutus, Triyono ke majelis TP-TGR.
Jadi kasus dugaan tindak korupsi Triyono yang sampai saat ini belum juga ada kepastian di karenakan, perlu diadakan penghitungan ulang oleh pihak konsultan.
Lanjut Fallahudin, hasil dari perhitungan kita masih belum diketahui berapa nilai kerugian dari anggaran Tribun itu sendiri, sejauh ini kita baru sampai ke TPTGR, tetapi itu belum selesai, sampai hari ini belum di hitung berapa oleh pihaknya (Inspektorat),” terangnya.
“Dan TP-TGR itu sendiri punya waktu 60 hari setelah persidangan, nanti kalau konsultan nya sudah menghitung, dan Triyono kita panggil, dan 60 dari itu dia sudah harus mengembalikan uang DD ke Kas Desa,” tukasnya. (SU”IN/KTN)