Curi Tabung Gas dan Ayam, DPO Curat di Kampung Banjar Terancam Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun

Bagikan :

Way Kanan – Kliktodaynews.com Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/8/2020).

Tersangka inisial WR (36) Warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan merupakan daftar pencarian orang (DPO) curat Polres Way Kanan sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2020.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan terjadinya curat pada hari selasa tanggal 18 oktober 2016 sekitar pukul 02:30 WIB di rumah Saparudin di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dikatakan Kasat, pencurian tersebut diketahui oleh salah satu saksi yang sedang menjaga kandang ayam milik korban dan tiba – tiba datang orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua unit kendaran sepeda motor mendekati kandang ayam dan tersangka mengambil empat tabung gas ukuran tiga kilogram dan empat ekor ayam selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB setelah Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dalam perjalanan di Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan selanjutnya, Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan selanjuntnya TSK dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Jelas AKP Devi Sujana. (SU’IN/KTN)

Bagikan :