Tapanuli Utara-Kliktodaynews.com TIM Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menggulung komplotan antar provinsi pelaku pencurian spesialis sepeda motor dari wilayah Kecamatan Pahae Jae dan Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/2/2020)
Para tersangka di tangkap melalui drama kejar kejaran, masing masing IM alias Indra (22), PMP alias Putra alias Maulana (17), dan NM alias Nopri alias Anto (16) ketignya warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Namun satu dari komplotan berinisial RS alias Robbi berhasil melarikan diri masuk ke arah hutan.
Pengungkapan berawal dari laporan korban Johansen Pasaribu warga desa Hutagalung Kecamatan Tarutung yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King dari depan rumahnya pada hari Jumat pagi. Sebut Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen S.Psi. M.Psi melalui Kasat Reskrim dalam rilis yang dibagikan Kasubbag Humas AIPTU W. Barimbing SH
Berdasar laporan korban, tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim langsung terjun melakukan pemeriksaan/razia di pintu keluar masuk perbatasan kabupaten setelah berkoordinasi dengan Polsek jajaran.
Pengejaran dan penangkapan dimulai saat pelaku berupaya melarikan diri serta membawa hasil curian menggunakan Pick Up Grand Max Nomor Polisi BM 8980 PH.
Di duga belum merasa puas pada hasil yang di peroleh, sambil lalu, para pelaku mencoba beraksi di wilayah Pahae Jae. Namun aksi mereka dicurigai warga sekitar situ dan dilaporkan ke pihak Polsek Pahae Jae.
Komplotan yang masih berusia muda ini langsung di kejar. Penghadangan berhasil dilakukan petugas di bantu masyarakat meski pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menerobos hadangan petugas.
Setelah dihentikan, pelaku IM yang mengemudikan Pick Up Grand Max diinterogasi. Dia mengatakan, sepeda motor yang diangkutnya hanya titipan dari tiga tersangka lain. Pelaku IM berusaha meyakinkan petugas dengan meminta agar sepeda motor diturunkan dari mobilnya.
Petugas nyaris termakan tipuan IM. Setelah mengamankan PMP alias Putra alias Maulana dan NM alias Nopri alias Anto dan sepeda motor diturunkan, IM dengan gerakan cepat memacu mobil berbalik arah melarikan diri ke Tarutung. Berkat koordinasi dengan Polsek jajaran, IM berhasil di ringkus di daerah Adian Koting pada pukul 18.00 Wib.
Selanjutnya, tiga tersangka yang berhasil diamankan di boyong ke kantor Sat Reskrim Polres Taput. Saat diinterogasi para tersangka mengakui, mereka masuk ke wilayah Taput sengaja melakukan pencurian sepeda motor mulai Januari 2020 dan berhasil menggondol enam (6) unit sepeda motor dari daerah Siborongborong, Air Panas Sipoholon, Tarutung dan Pahae. Ungkapnya.
Mereka juga mengakui, para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor khusus sepeda motor. Setiap melakukan aksi ke luar daerah, komplotan ini selalu mengendarai mobil Pick Up Grand Max sekaligus untuk mengangkut hasil curian dan menjual di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Bersama tiga tersangka, kita mengamankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor RX King warna hijau tanpa nomor polisi dan satu (1) unit mobil Pick Up Grand Max BM 8980 PH. Jelas Kapolres yang disampaikan Kasubbag Humas.
Diakhir keterangannya, Humas mengatakan, sampai saat ini Sat Reskrim masih memeriksa ketiga pelaku untuk pengembangan ungkap jaringan curanmor ini. Terhadap tersangka RS alias Robbi masih dilakukan pengejaran. Tutup AIPTU W. Barimbing SH. (ALDY/KTN)