Resmi Ditahan, Ini Penampakan Pelaku Penusukan Istri di Siantar Pakai Baju Tahanan

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP BANUARA MANURUNG,SH didampingi dengan Kasi Humas AKP RUSDI AHYA,dan Kanit Jatanras IPDA MOSES BUTAR BUTAR SH. Laksanakan Press Release pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga Dan Atau Penganiayaan, Kamis 25 Nopember 2021 pada pukul 19.00 wib .

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP BANUARA MANURUNG,SH menyampaikan Kronologis kejadian Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/721/XI/2021/ SPKT/RES. P. SIANTAR/ POLRES PEMATANG SIANTAR,yang terjadi Pada hari selasa tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 13.00 wib pelapor AIGA FISYAHDANI menuju ke ATM BANK BRI di jalan kartini kelurahan Timabang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor vario warna putih untuk mengambil uang di dalam ruangan ATM BANK BRI tersebut.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan AIGA FISYAHDANI,RANTO MANIK membuka pintu ruangan ATM BANK BRI tersebut dan langsung menusuk AIGA FISYAHDANI dari belakang tepatnya dibagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau sehingga saat itu AIGA FISYAHDANI mengeluarkan darah dan seketika itu AIGA FISYAHDANI berbalik dan saat itu RANTO MANIK kembali menusukkan sebilah pisau kepada AIGA FISYAHDANI

Melihat Kewjadian Tersebut Jhon Bintang Sijabat yang merupakan Petugas Parkir langsung melerai Kejadian tersebut kemudian pelapor langsung bersembunyi dibelakang warga yang telah berkerumum sehingga RANTO MANIK langsung ketakutan dan pergi ke meninggalkan Tempat,atas kejadian tersebut AIGA FISYAHDANI dan langsung melaporkan polres pematangsiantar agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP BANUARA MANURUNG,SH Juga Menjelaskan Stelah Merima Pengaduan dari AIGA FISYAHDANI, langsung memerintahkan personil satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap RANTO MANIK ,Sat Reskrim Mendapat informasi bahwa pelaku Ranto Efendi Manik berada di desa Tanjung Serang Elang kec Panei Hulu Kabupaten Labuhan Batu.

Kemudian Tim Opsnal Polres Pematangsiantar Yang Di Pimpin Kanit Jatanras IPDA MOSES BUTAR BUTAR SH. bergerak menuju desa Tanjung Serang Elang kec Panei Hulu Kabupaten Labuhan Batu. Dan pada hari kamis tanggal 25 november 2021 sekira pukul 08.00 wib Tim Langsung mengamankan pelaku dari kos-kosan ibu haja inem dan pelaku diamankan dan dibawa langsung Kepolres Pematang Siantar untuk proses Lebih Lanjut.

Adapun Barang Bukti Yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda vario warna merah,1 buah hp android merk oppo a53 warna biru, 1 buah dompet milik korban yang berisikan:1 (satu) buah stnk sepeda motor milik korban,1 buah KTP ,3 buah kartu Atm BANK BRI, 2 buah kartu atm Bank Mandiri ,1 buah kartu atm BANK BNI,1buah kartu ATM BANK BCA ,Motif Dari pada Pelaku Adalah MERASA TIDAK TERIMA ATAS KORBAN YANG HENDAK MENGAJUKAN PERCERAIAN dan Pelaku Melanggar PASAL 44 UU RI NO.23 TAHUN 2004 DAN ATAU PASAL 351 KUHPIDANA. (TIM/KTN)

Bagikan :