BATU BARA – Kliktodaynews.com|| – Sekumpulan Wartawan/Jurnalis tergabung di Aliansi Pers Batu Bara (APBB), telah melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Batu Bara dari Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait tentang Pembangunan Pintu Klep Aliran Sungai di Dusun III Desa Pantai Sejarah Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang diduga Korupsi atas bangunan tersebut. Selasa (31/8/2021)
Berdasarkan Nomor Surat Aliansi Pers Batu Bara No. A-02/ST/Lp. Dugaan Mark-Up /AP-BB/Pintu Klep – Aliran Sungai-PS/VIII/2021 ini, maka APBB langsung bergerak ke instansi Aparat Penegak Hukum (APH) Kajari guna ingin mengetahui kebenaran yang tertuang di surat laporan tersebut.
Amin Roy perwakilan dari APBB terkait proyek pintu klep di patai sejarah mengatakan sangat tidak logika yang baru dikerjakan akhir tahun 2020 sudah mengalami kemiringan di swing proyek itu.
Karena itu, kami menduga ada indikasi kuat atas bangunan pintu klep terjadi korupsi ± sebesar Rp 125 Juta rupiah.
Terkait material yang lainnya kita sebut saja 50:50 di peruntukan untuk pembangunan pintu klep tersebut.
“Kenapa swing miring, ini jadi tanda kutip bagi pemerhati lingkup pembangunan,”ucap Amin.
Masih menurut Amin, kontrak ketahanan beban bangunan atas ada pada cerocok beton yang ditanam, sebab anggaran belanja sudah ditentukan dari harga satuan. Karena itulah swing terjadi miring akibat tidak kuat menahan beban diatas bangunan.
Rujuk ;
1. UUD 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan undang undang
2. UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019
5. Perbup No 45 tahun 2018 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Perbup No.29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batu Bara TA 2019
6. UU No. 40/1999 tentang Pers
Nama Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan Pintu Klep Aliran sungai Dusun III Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh
Lokasi. : di Kecamatan Lima Puluh Pesisir
No. SPK : 1490676
/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020
Pagu : Rp 855.000.000,00
Hasil Negosiasi Rp 827.617.987,28
Waktu Pelaksanaan
: 150 Hari Kelender Sumber Dana : APBD Kab Batu Bara 2020
Kontrak Pelaksana
: CV. Anugrah Harapan Alamat : JL. PURI GG. PURNAMA NO. 267 I MEDAN – Medan (Kota) – Sumatera Utara
NPWP : 83.789.097.9-122.000
Konsultan Pengawas
: tidak Dicantumkan
Adanya laporan ini kami sampaikan sesuai peraturan perundang-undangan, yang ditindaklanjuti Investigasi dugaan tindak pidana korupsi, dengan tetap mengacu pada Azas Praduga tak Bersalah.
Kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan, mulai dari Speksifikasi, Gambar, dan Krangka Acuan Kerja (KAK) SOP yang diberikan untuk dilasanakan kepihak penyedia jasa/rekanan.
Latar belakang dan maksud serta tujuan di Desa Pantai Sejarah ini, progres pembangunannya sesuai kualitas dan mutu sistem pembangunannya tanpa ada mengurangi volume, speksifikasi, gambar dan serta KAK. (STAF07/KTN)