TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| RH ( 43 ) salah seorang warga Taput kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Soalnya, RH disebut- sebut tega menyetubuhi putri kandungnya ESH ( 18 ) berkali- kali, mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan.
Walpon menjelaskan, tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu ( 25/52024). Penangkapan RH dilakukan setelah ibunya EM ( 38 ) korban melaporkan peristiwa tersebut ke polres Taput, Sabtu ( 25/5/2024).
Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan april 2024 yang lalu.
Perbuatan tersangka mencabuli dirinya di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka.
Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan ayah selalu membujuk dan mengancam agar bungkam.
Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA.
Mulai bulan januari 2024 dirinya sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu dirinya selalu pulang kerumah. 2 minggu tidak pulang, hari sabtu ( 25/5/2024 ) tersangka menghubung-hubungi korban melalui telphone WA agar pulang.
Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temanya SJS sebagai karyawan di rumah tersebut.
Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena kauwatir di datangi ayah nya.
Lalu saksi SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.
Akhirnya peristiwa tersebut di ceritakan dan pemilik warung pun langsung bergerak melaporkan kepada ke polres Taput dan kepada ibu korban.
Dan tersangka pun hari itu langsung di tangkap. Saat di pelaku di periksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut.
Tersangka saat ini sudah di tahan dan dikenakan melanggar pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/KTN)