Pemindahbukuan Secara Elektronik (e-PBK)

e-pbk
Bagikan :

Kliktodaynews.com|| Implementasi Pemindahbukuan secara elektronik (e-PBK) berlaku secara nasional sejak tanggal 12 Desember 2022.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak disebutkan Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Pemindahbukuan sendiri terjadi karena adanya kesalahan pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak. Kesalahan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam pengisian NPWP Wajib Pajak, Masa Pajak, Jenis Pajak, Tahun Pajak dan jumlah penyetoran pajak.

Pemindahbukuan secara elektronik e-PBK merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian surat permohonan pemindahbukuan.

Agar dapat menggunakan e-PBK ada 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak: yang pertama Wajib Pajak sudah memiliki E-Fin dan yang kedua Wajib Pajak sudah memiliki sertifikat elektronik.

Saat ini pemindahbukuan yang diakomodasi e-PBK adalah pemindahbukuan dengan kriteria: merupakan penyetoran dalam satu NPWP yang sama, memiliki Kode Jenis Setoran (KJS) dan asal KJS tertentu, kode billing-nya merupakan kode billing yang diterbitkan oleh DJP, setoran pajaknya belum direkam/dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Wajib Pajak, tidak memindahbukukan penyetoran yang merupakan hasil pemindahbukuan, dan tidak memindahbukukan dari/kepada setoran yang merupakan Ketetapan/Keputusan/Putusan.

Fitur Layanan e-PBK

Dalam menggunakan e-PBK Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan fitur layanan e-PBK dengan cara mengakses/login melalui website pajak.go.id kemudian mengisi NIK/NPWP dilanjutkan dengan mengisi kata sandi serta kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, wajib pajak memilih menu Profil, mengaktifkan fitur layanan e-PBK dengan memilih/mengklik menu layanan e-PBK.

Terdapat 4 (empat) menu utama pada fitur layanan e-PBK yaitu : menu Dashboard (menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat Wajib Pajak), menu Permohonan (menampilkan formulir pengajuan permohonan pemindahbukuan), dilanjutkan dengan menu Monitoring dan menu Konfirmasi. Disini Wajib Pajak dapat memantau dan melihat detail tindak lanjut permohonan pemindahbukuan yang telah diajukan.

Cara Pengajukan Permohonan e-PBK
Setelah Wajib pajak login pada website pajak.go.id dan mengaktifkan fitur layanan e-PBK, maka Wajib Pajak dapat mengajukan e-PBK dengan cara memilih menu Layanan dilanjutkan dengan memilih menu Permohonan, mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bukti pembayaran/penyetoran pajak yang akan dipindahbukuan, dilanjutkan dengan memasukkan nomor Hand Phone (HP) dan email Wajib Pajak.

Saat menginput data pada formulir permohonan Wajib Pajak juga harus mengisi nilai nominal pembayaran, Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), Masa Pajak, Tahun Pajak dan alasan permohonan pemindahbukuan diajukan dan mencentang persetujuan kemudian klik simpan.
Yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah melakukan pengecekan data kembali pada menu ringkasan, memastikan data yang diinput sudah sesuai dan benar, selanjutnya menginput passphrase dan mengunggah sertifikat elektronik, mengchecklist kolom pernyataan “Saya yakin bahwa data permohonan pemindahbukuan adalah benar dan telah sesuai”.

Terakhir Wajib Pajak mengklik menu Kirim, pada tahap ini wajib pajak sudah berhasil membuat permohonan pemindahbukuan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak dokumen Wajib Pajak diterima lengkap.

Wajib Pajak dapat melakukan monitoring status permohonan e-PBK apakah sedang diproses, disetujui atau ditolak dengan menggunakan menu Monitoring.

Layanan e-PBK merupakan bentuk upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Tentunya dengan implementasi e-PBK Wajib Pajak semakin mudah dalam administrasi pemindahbukuan, adanya efisiensi waktu juga biaya karena tidak lagi harus datang ke KPP menyampaikan permohonan pemindahbukuan.

*) Penulis adalah Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Penulis : Purnama Sari Saragih

Bagikan :