BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Pagar pembatas di pelataran penjemuran ikan di bantaran sungai Batu Bara Kiri di Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru, Selasa (11/1/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Batu Bara Rahman Hadi membenarkan Sekretaris Sat Pol PP KRT. Hanafi, dan anggota turun ke lokasi yang dipermasalahkan warga tersebut, dan menemui pemilik pagar didampingi pengacaranya, Senin (10/1/2022).
Tujuannya di lokasi tersebut mengadakan klarifikasi untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
“Kita masih melakukan tindakan persuasif. Karena itu kita minta hari ini agar pemilik pagar pembatas tersebut hadir memberi klarifikasi di kantor kita”, terang Rahman Hadi dari ujung telepon.
Dijelaskan Rahman Hadi, bila tindakan persuasif gagal atau pemilik pagar tidak hadir di kantor hari ini maka pihaknya akan melaksanakan eksekusi penggusuran (perubuhan pagar).
“Kita tunggu hari ini, bila pemilik dan pengacaranya tidak hadir maka kita laksanakan eksekusi Senin (17/1/2022) mendatang”, tegas Rahman Hadi.
Sekedar informasi, pemilik pelataran jemuran ikan A beru Tarigan telah melakukan pemasangan pagar (dinding) pembatas dari tepas yang diduga diluar batas pelataran miliknya.
Akibatnya, pemilik dan pekerja di pelataran penjemuran ikan yang berada disebelahnya menyatakan keberatan.
Para pekerja mengaku kehilangan nafkah karena terhalang pagar pembatas tersebut. (STAF07/KTN)