Langgar Perda, Kegiatan Imlek Fair di Siantar Dihentikan

Stant berdiri diatas trotoar, jalan Perintis Kemerdekaan, Pematang siantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kegiatan Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 yang berlokasi di kawasan Adam Malik Siantar dihentikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/1/2023).

“Benar, kegiatan Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 resmi kita hentikan,” sebut Robert Samosir.

Diketahui, Pemerintah kota Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja meminta kepada Panitia agar menghentikan kegiatan dan membongkar stand bazar yang didirikan diatas trotoar dan badan jalan karena telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban umum kota Pematang Siantar, “Pasal 7 ayat 21, setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum”.

Disebutkan apabila diabaikan maka Satpol PP Siantar beserta tim Terpadu Penegak Hukum Perda akan menertibkannya.

Sebelumnya, pendirian stand/tenda jualan diatas trotoar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar menuai polemik dan diprotes pejalan kaki karena menggangu kenyamanan.

Rocky Marbun menilai kegiatan tersebut merupakan pembangkangan terhadap peraturan yang ada.

Rocky pun meminta agar pemerintah kota Siantar yakni Wali Kota Susanti melalui Satpol PP  mengambil sikap tegas untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk para pejalan kaki.

“Pemko harus tegas dalam hal ini dan jangan tebang pilih, seluruh trotoar yang ada harus bersih dari gangguan sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman,” kata dia.

Menurut dia, pendirian stand/tenda jualan diatas trotoar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar merupakan pembangkangan terhadap peraturan yang ada.

“Mengapa stand berdiri dulu baru mengurus izin ? Itu kan sudah merupakan pembangkangan terhadap peraturan di kota Ini.,” tegas Rocky.

Rocky menambahkan pendirian stand di atas trotoar sudah menggangu kenyamanan para pejalan kaki dan mulai menimbulkan polemik di tengah masyarakat kota Siantar. (WK/KTN)

 

 

 

Bagikan :