Delitua-Kliktodaynews.com Dituduh mencuri anjing, seorang pemuda Roni (25) membacok warga menggunakan parang. Pembacokan terjadi di Jalan besar Delitua Gg Bakti ujung Warung Kopi Barus Dekat Pajak Kel. Delitua Timur Kec. Delitua. Pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 06.20 wib.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan pelaku dendam dituduh mencuri anjing peliharaan Korban (Antoni) dan berencana membunuh Antoni dengan cara membacok kepada Korban saat tidur diruang terbuka warung milik korban.
Dia menegaskan pada (15/4/2020) sekira pukul 02.00 wib datang korban Antoni menjumpai pelaku Roni dan korban Antoni Barus menuduh Roni telah mencuri anjing peliharaan korban dimana mengatakan agar anjing tersebut.
“Segera dikembalikan apabila tidak dikembalikan maka jaminannya HP milik Pelaku Roni tidak akan dikembalikan lalu Pukul 05.00 wib,” tegasnya.
Dia menerangkan pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil parang dan berencana akan membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik Korban.
Setelah mendapat parang lalu pukul 06.00 wib Pelaku pergi ke Warung milik Korban
Dia mengungkapkan dan kebetulan menjumpai sedang tidur membelakangi Pelaku dan langsung membacok kepala.
Korban Jerry Anthony Barus (39) warga jl suka maju lingk IV Kec Deli tua, masih dalam perawatan di rumah sakit Sembiring.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti: 1 (satu) bilah parang tampa gagang dan 1 (satu) pasang sendal merek eiger warna hitam. (RED/KTN)