PEMATANG SIANTAR- Kliktodaynews.com|| Anggota DPRD Kota Siantar dari Komisi II, Metro Hutagaol menanggapi keluhan warga Siantar soal tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang kadaluarsa.
“Politisi partai Demokrat itu mengatakan akan mempertanyakan ke BPKAD dalam waktu dekat.
“Dalam rapat anggaran dalam waktu dekat, akan segera kita minta keterangan resmi dari BPKAD,” katanya kepada Awak Media Selasa, (25/10/22).
Metro juga akan meminta solusi dari keluhan warga itu agar tidak berlarut-larut.
“Sekaligus solusi untuk situasi ini,” ujarnya. pada Senin 24 Oktober 2022 Kadis Dispenda Pematang Siantar sudah di konfirmasi wartawan soal PBB yang kadaluarsa.
Namun belum mendapat jawaban. Sebelumnya, pada Minggu 23 Oktober 2022, Adv. Jenri Butar – Butar, warga Jalan Ahmad Yani, Siantar ini mengeluhkan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di tuding sudah kadaluarsa.
Hal itu di nilainya meresahkan masyarakat, apa lagi ini dikatakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Jenry bercerita saat akan membayar PBB tahun 2022 di Bappeda Kota Pematang Siantar atas nama Wajib Pajak Tiurma Tambunan, Dia ditagih pembayaran PBB tahun 1995 sampai tahun 1998, padahal sebelumnya tidak pernah menerima teguran.
Saat diprint out di loket Bapeda, petugas loket menyuruh membayar pajak tunggakan dari tahun 1995 tanpa ada surat teguran sebelum-sebelumnya. (Ari/KTN)