Toba – Kliktodaynews.com Apresiasi yang tinggi patut ditujukan kepada Polres Toba di bawah kepimpinan Bapak Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K.Sebab dalam waktu yang cukup singkat jajaran Polres Toba berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan meringkus 7 orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja dan Sabu
KAPOLRES Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya SIK didampingi Waka Polres KOMPOL Janner Panjaitan SH MH, Kabag Sumda KOMPOL Arlen Siagian SH, Kasat Narkoba Polres Tobasa AKP Budi S Ginting S.Sos serta personil Satres Narkoba, pimpin Press Realease kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika hasil pengungkapan bulan Mei hingga Juli tahun 2020 di Mapolres Tobasa, Kamis (09/07/2020) sekira pukul 15.00 WIB
Kapolres memaparkan enam (6) kasus narkotika dengan tujuh (7) terduga tersangka bersama barang bukti diawali dari Laporan Polisi nomor ; LP/140/V/2020/SU/TBS, tanggal 16 Mei 2020 atas nama tersangka terduga pengedar sabu, ST alias Sampe (37) pedagang, warga jalan Patuan Nagari Kelurahan Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
ST diringkus dari depan warung kopi di jalan DR Bisuk Siahaan Desa Tangga Batu I Kecamatann Parmaksian pada Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB beserta barang nukti 12 (dua belas) plastik klip kecil berisi diduga sabu dan 3 (tiga) plastik klip sedang berisi di duga sabu seberat netto 15,76 (lima belas koma tujuh enam) gram, disisihkan dengan berat netto ; 10 (sepuluh) gram
Lalu 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk i-Cherry, 2 (dua) sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk ION, 1 (satu) dompet motif bunga, .
Kasus kedua nomor; LP/144/V /2020/ SU/TBS, tanggal 29 Mei 2020 atas nama tersangka OM alias Oliver (30) warga Desa Dolok Nauli Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
Mahasiswa ini di ringkus dari jalan Simpang III Desa Dolok Nauli Kecamatan Parmaksian,Jumat (29/ 05/2020) sekira pukul 17.30 WIB bersama barang bukti, 6 (empat) paket berisi diduga narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan potongan kertas, berat bersih netto 8,42 (delapan koma empat dua) Gram,
Kemudian 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk Toredor, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik warna biru, 1 (satu) buah celana Jeans warna biru merk Emba, OM alias Oluver di jerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1.a) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Paparan ketiga, Laporan Polisi nomor: LP/151/VI/2020/SU/TBS, tanggal 05 Juni 2020 atas nama BS alias Bintang (21) warga Desa Nasampulu Kecamatan Laguboti di ringkus di halte sekolah Yapim jalan Balige -Porsea ,Jumat (05/06/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria ini di ringkus atas kepemilikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,54 gram atau berat netto ; 0,44 (nol koma empat empat) gram. Di tuduh melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika
Berlanjut ke pengungkapan kasus nomor: LP/169/VI/2020/SU/ TBS, tanggal 21 Juni 2020, lokasi penangkapan di jalan menuju Lumban Tongatonga Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti Kabupaten . Tobasa terhadap pelaku MP alias Mampe (47) warga Pardinggaran Dolok Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti
Dari tersangka ini di sita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant, uang tunai sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) tas warna hitam merk Lagear, 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna merah
Menyusul Laporan Polisi nomor: LP/179/VI/2020/SU/ TBS, tanggal 30 Juni 2020 atas nama terdangka HS alias Herman (25) warga Dusun IV Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupsten Asahan.
Pelaku ini di ringkus, Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib, di jalan Sumber Makmur Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba beserta barang bukti 1 (satu) bekas plastik klip berisi di duga butiran narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pipa kaca pirex bekas pakai berisi diduga gumpalan narkotika jenis shabu.
Masih ada, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung dengan 2 (dua) buah sedotan kecil, 4 (empat) buah sedotan berbentuk bengkok,
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah sedotan kecil berbentuk sendok.
Terakhir pengungakapan terhadap 2 pelaku dalam Laporan Polisi nomor: LP/180/VII/ 2020/SU/TBS, tanggal 03 Juli 2020 atas nama HRH alias Kardo (30) warga jalan DS GHM Balige Kelurahan Balige I Krcamatan Balige dan DSP alias Dodi warga Landbow Perumahan Korpri Kecanatan Laguboti Kabupsten Toba
Keduanya di tangkap di Lambow Perumahan Korpri Kecamatan Laguboti, Jumat (03/07/2020) sekira pukul 22.30 WIB bersama barang bukti
2 (dua) plastik klip ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip ukuran kecil yang masih baru, 1 (satu) bungkusan plastik klip ukuran besar berisi plastik klip bekas pakai,
Kemudian 1 (satu) buah Bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung kaca pirex, 2 (dua) buah Mancis, 2 (dua) buah sedotan warna ungu berbentuk sendok, 1 (satu) lembar struk bukti transfer atau Transaksi BRI tanggal 03 Juli 2020, 1 (satu) unit handpone merk VIVO warna hitam,
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan bahwa berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di wilayah Kabupaten Toba kebanyakan adalah jenis Sabu dan Ganja dan belum ditemukan narkotika jenis lain.
“Setelah kita evaluasi narkoba yang masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja,untuk narkotika jenis lain belum kita temukan.Untuk itu saya menghimbau kepada warga untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Sebab rata-rata korban dan pelaku masih dalam usia produktif sehingga sangat berbahaya sekali.Dan kami tidak akan berhenti memerangi narkotika ini sampai kapan pun,”tegasnya.
Keduanya di jerat pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan.pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1.a) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( DNM/KTN )