Ditangkap Dirumah, Alexander Tak Berkutik Dengan Barbut 4 Paket Sabu

Alexander (35) ditangkap pada Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB
Alexander (35) ditangkap pada Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB
Bagikan :

Lampung Utara – Kliktodaynews.com Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga Pelaku Tindak Pidana penyalah guna Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK.MSI Melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku Alexander (35) ditangkap pada Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kec Abung Timur Lampung Utara

Dari tersangka di sita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.

Saat ini Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, ujar Iptu Aris.

Terhadap Pelaku AS dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya (NUR/KTN)

Bagikan :