Satu Jam Dari Lokasi Berbeda di Kabupaten Toba, Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut mengamankan barang bukti narkotika di duga jenis sabu dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya. Senin (21/09/2020)
2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut mengamankan barang bukti narkotika di duga jenis sabu dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya. Senin (21/09/2020)
Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com KERJA keras Jajaran Satres Narkoba Polres Toba membuahkan hasil gemilang. Dalam tempo satu jam sukses mengungkap dan meringkus 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut mengamankan barang bukti narkotika di duga jenis sabu dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya. Senin (21/09/2020)

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Budi S Ginting S.Sos dalam release press yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Khairuddin Sukri Yanto menjelaskan runut pengungkapan kasus kedua terduga pelaku sabu ini.

“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di warung milik di duga pengguna sabu, HPP (41) warga jalan Sutomo Kelurahan Sangkar Ni Huta Kecamatan Balige Kabupaten Toba sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pelaku di di ringkus sekira pukul 18.00 WIB. Ujar Humas

Dari pelaku HPP petugas menyita barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip kecil berisi di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga narkotika jenis sabu total seberat bruto 2,24 (Dua koma Dua Puluh Empat) gram,

Barang bukti lain, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buah mancis berwarna hijau, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)

Kemudian 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp. 470.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian: uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 (satu) lembar.

Saat dilakukan interogasi melekat, HPP mengakui dan menyebut sumber sabu mliliknya dari pelaku HGG (37) warga jalan Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige, ” Pelaku HGG di ringkus di hari yang sama dari jalan Patuan Nagari Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, satu jam setelah penangkapan HPP sekira pukul 19.00 WIB”.Ungkap Humas

Dari tersangka ini. Kata Humas.Petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat ) paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5 (Lima) gram, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,

Kemudian 2 (dua) bungkus plastik klip masih baru berbagai ukuran, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung A70, 1 (satu) buah helm merk Yamaha dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian: uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (Dua) lembar.

Penangkapan ini langsung oleh AIPDA Parel Damanik, AIPDA Daud Siregar, BRIPKA Ferry Hardian, BRIPKA Dedi Sinaga, Brigadir Haktaras Tarigan, BRIPTU Marco Purba, BRIPDA OI Angelion Torong dan BRIPDA April Napitupulu

Kedua pelaku beserta semua barang bukti telah di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Tobasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap di duga jaringan di atas HPP dan HGG serta proses hukum berlaku.

Secara khusus Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK menyampaikan pesan, “Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan sekali kali mendekati narkoba , apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kita berkomitmen dan akan menindak tegas. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba, siapapun dia akan terus di kejar dan ini akan dibuktikan”. Pesan Kapolres tegas disampaikan Kasubbag Humas AIPTU Khairuddin Sukri Yanto

Kedua pelaku dikenakan pelanggaran 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Tutup Khairuddin Sukri Yanto. (DNM/KTN)

Bagikan :