Toba – Kliktodaynews.com Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap Tiga tersangka terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu dari dua lokasi terpisah, yaitu di Jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba dan Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Kamis (14/01/2021)
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto, pada Minggu (17/01/2021) mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah NPS (32), AS (32), dan seorang wanita FH (37).
Peredaran narkoba di Kabupaten Toba terbilang masih tinggi, kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Oleh karena itu, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto menjelaskan, pengungkapan narkotika ini berawal dari operasi narkotika yang dilakukan Satnarkoba Polres Toba juga dilakukan beberapa Polsek di jajaran wilayah hukum Polres.
“Ini merupakan kegiatan rutin dan kita tidak berikan ruang sedikit pun kepada mafia narkotika.
Lanjut Khairudin, pihaknya akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba.
“Jelas ini suatu komitmen Polres Toba akan terus melakukan tindakan tegas tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba” katanya.
Harapan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik M.H Narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Toba sangat menghawtirkan terhadap generasi Penerus Bangsa karena dapat merusak tatanan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Toba, ujar Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Untuk itu saya sebagai Kapolres Toba berharap apabila mendengar informasi tentang peredaran narkoba di wilayah/lingkungan nya masing-masing Agar cepat menginformasikannya kepada pihak kepolisian Polres Toba,kami berharap ada kepedulian masyarakat terhadap Narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kita dapat membasmi yang namanya “NARKOBA” di wilayah Hukum polres Toba, pungkasnya.
Terkait dengan penangkapan itu Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin yang dikonfirmasi kliktodaynews.com melalui Whatsapp, Sabtu sore (16/11/2021) membenarkan atas penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan dan peredaran Narkoba Golongan I.
Terduga Dua orang pelaku berinisial NPS (32) dan AS (32) diketahui warga Desa Sibarani Nasampulu / Namungkup Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Warung Dorsmer Jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dan untuk barang bukti berhasil kita amankan 12 (dua belas) paket / plastik klip ukuran kecil, diduga Shabu, 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar diduga Shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu merk Toko Mas, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit Handpone merk Strawberry warna hitam, 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Kotak plastik merk Bosch, 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex dengan berat Brutto 7.00 gram
Hasil Pengembangan setelah penangkapan pelaku NPS, Satresnarkoba Polres Toba mengamankan AS (32) dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip bukti transfer bank BRI dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru. Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba.
Menurut kronologi kejadiannya pada hari Kamis (14/01/2021) sekira pukul 19.00 Wib,
Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Narkoba IPTU Libertius Siahaan dan BRIPKA Ferry, BRIPKA Dedi, BRIPTU Gusti, BRIPTU OI Torong, BRIPDA April telah melakukan Penangkapan
Dan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Warung Dorsmer Jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika gol. I diduga jenis sabu.
“Sehingga anggota kami menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi lelaki berinisial NPS untuk memesan narkotika jenis sabu. Sehingga berhasil mengamankan NPS dan menyita barang bukti (BB),” ujar IPTU Libertius Siahaan
Lanjut dari hasil introgasi diperoleh dari NPS dan AS yang terlebih dahulu di tangkap bahwa Barang Haram jenis Shabu tersebut diperoleh dari FH.
Mendapatkan informasi dari kedua pelaku tersebut, KBO Narkoba Polres Toba IPTU Libertius Siahaan bersama anggotanya dengan cepat dan sigap kembali turun langsung untuk menangkap satu terduga pelaku wanita yang berinisial FH (37). Pelaku FH langsung di tangkap di dalam Rumahnya di Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sekira pukul 21.30 Wib,
Satu terduga pelaku FH yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil, berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak permen warna hijau merk mentos, 5 (lima) buah sedotan ukuran sedang dan ukuran kecil, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V 17 dengan berat Brutto 1,6 gram
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara
Dan ketiga terduga pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( DNM/KTN )