Toba – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Toba meringkus pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu sabu di Desa Selesem Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (03/11/202 sekira pukul 16.00 WIB
“Pelaku, SP alias Sanggam (35) warga jalan Bukit Barisan Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba di ringkus setelah Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat”. Ungkap Kasat Res Narkoba AKP B. S Budi Ginting S.Sos dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto.
Dijelaskan Kasat. “menyahuti informasi warga, Sat Res Narkoba Polres Toba menerjunkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang di sebut warga”. Ujar Kasat
Dalam pengintaian Tim Opsnal ada melihat target sesuai ciri ciri dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian diamankan dan di geledah.
Petugas menemukan Dua (2) paket plastik klip ukuran sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat bruto 1,31 (Satu koma Tiga Puluh Satu) gram, Dua (2) lembar plastik klip kosong ukuran sedang, Satu (1) buah tas sandang merk Eiger serta Satu (1) buah Hand Phone lipat merk Samsung warna putih.
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto mengatakan kepada kliktodaynews.com menyampaikan pesan bapak Kapolres Toba bahwa “Kami mengimbau warga di seluruh wilayah hukum Polres Toba, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,”
Sehingga pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Kabupaten Toba, tutup Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Guna pengembangan ungkap jaringan, pelaku SP alias Sanggam beserta barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Toba untuk di periksa lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.( DNM/KTN )