TOBA – Kliktodaynews com DI PIMPIN Kapolres AKBP Akala Fikta Jaya SIK.MH, Polres Toba menggelar temu pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba awal tahun 2021 sekaligus penyampaian ralat atas kesalahan informasi tentang jumlah barang bukti, di halaman Mapolres Toba, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB
Dikatakan Kapolres, “terkait pemberitaan pertama yang sudah naik di media massa, kami Polres Toba khususnya Sat Res Narkoba meminta maaf karena saat memberi keterangan kepada Kasubbag Humas tentang barang bukti pada penangkapan Narkoba jenis Sabu tanggal 14 januari 2021 lalu ada kesalahan.
“Keterangan pertama, Ujar Kapolres. Jumlah barang bukti disebut seberat bruto 8.6 (Delapan koma Enam) gram. Ini jumlah barang barang bukti di sebut dalam berita yang telah beredar. Sementara saat Press Release jumlah barang bukti berubah” Jelas Kapolres
“Kami sampaikan permohonan maaf agar tidak ada kecurigaan atau berita tidak baik kepada jajaran Sat Res Narkoba. Saat itu ada kesalahan penyampaian dari tim penyidik Sat Narkoba Polres Toba kepada Kasubag Humas.
Jumlah barang bukti yang sebenarnya adalah seberat bruto 8.53 (Delapan koma Lima Puluh Tiga) gram, sesuai dengan Press Realease tadi siang.
Tandas Kapolres
Selanjutnya. Dalam Press Release Sat Res Narkoba menghadirkan ketiga tersangka, NPS (32), AS (32) serta seorang wanita berinisial FH (37) dalam ungkap kasus dari dua TKP yang berbeda di hari yang sama.
TKP pertama, di Warung Doorsmeer jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis
(14/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB,
Dari sini. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba di pimpin AKP Firman Peranginangin mengamankan pelaku NPS (32) dan AS (32) warga Desa Sibarani Nasampulu-Namungkup Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 6,48 (Enam koma Empat puluh Delapan) gram berupa, 12 (dua belas) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga Sabu, 9 (sembilan) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga Sabu,
Lalu, 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga Sabu, 1 (satu) paket/plastik klip ukuran besar berusi diduga Sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu merk Toko Mas, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit Handpone merk Strawberry warna hitam,
Kemudian 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Kotak plastik merk Bosch, 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) lembar slip bukti transfer bank BRI serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru milik tersangka.
Hasil interogasi, NPS dan AS mengaku narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan mereka peroleh dari seorang wanita berinisial FH.
TKP kedua. Berawal di sebuah rumah makan di Balige saat pelaku FH sedang makan, kemudian petugas membawa pelaku kerumahnya di jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Kamis (14/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari rumah FH petugas menemukan barang bukti berupa 2,05 (Dua koma Nol Lima) gram, 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga Sabu, 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak permen warna hijau merk mentos
Kemudian,5 (lima) buah sedotan ukuran sedang dan ukuran kecil, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V17, Papar Kapolres Toba
Lanjut AKBP Akala Fikta Jaya, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba.
“Jelas ini suatu komitmen Polres Toba akan terus melakukan tindakan tegas dan tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba” Katanya.
Peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Toba sudah sangat mengkhawatirkan. Ini sangat buruk pengaruhnya kepada generasi penerus Bangsa karena dapat merusak tatanan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Toba
Untuk itu saya sebagai Kapolres Toba berharap apabila mendengar informasi tentang peredaran narkoba di wilayah atau lingkungannya masing-masing, agar cepat menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres Toba.
Kami berharap kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan Narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kita dapat membasmi yang namanya “NARKOBA” di wilayah Hukum polres Toba, pungkasnya
Masih kata Kapolres, Terhadap tersangka NPS, AS dan FH penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres Toba.
Dalam temu pers Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK. MH didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Siagian, KBO Narkoba IPTU Libertius Siahaan, Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto serta beberapa personil lain. (DNM/KTN)
editor: ALDY/KTN