Toba – Kliktodaynews.com Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Toba melalui “Operasi Antik Toba 2021” berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Toba.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Toba pada Sabtu malam (30/1/2021) sekira pukul 23.30 Wib. Ternyata pelaku AM (23) adalah seorang warga Desa Pintu Bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Penagkapan terhadap pelaku dipimpin lansung KBO Narkoba Polres Toba IPTU Libertius Siahaan bersama BRIPKA Ferry, BRIPKA Dedi, BRIPTU Gusti, BRIPTU OI Torong dan BRIPDA April. Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dan Pil Ekstasi
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin dalam rilis yang di siarkan Kabag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto kepada Kliktodaynews.com, membenarkan penangkapan satu pelaku diduga terlibat kasus narkoba.
Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin melalui KBO Narkoba IPTU Libertius Siahaan mengatakan, tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
Penangkapan pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika di Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba yang diedarkan oleh seorang warga Desa Pintu Bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Dengan ada informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Toba melakukan penyilidikan. Dan pada akhirnya pelaku yang berinisial AM (23), yang beralamat di daerah Desa Pintu Bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara,”sebut Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dgn berat kotor 1,12 gram, 1 (satu) buah paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu
dgn berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah paket / plastik klip ukuran sedang berisi 6 (enam) butir Pil berwarna hijau diduga narkotika jenis pil Ekstasi dgn berat kotor 1,90 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro, 1 (satu) lembar struk bukti transfer BNI tanggal 30 Januari 2021 uang sebesar Rp 1.750.000 dan 1 (satu) unit Handpone merk NOKIA,” terang AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Kapolres Toba menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toba dan semua unsur terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang beberapa hari belakangan ini cukup menonjol khususnya di Kabupaten Toba
“Sudah saatnya masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apalagi dalam kurun waktu beberapa hari kita sudah menangkap beberapa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika khusus nya di wilayah hukum Polres Toba.
Informasi sekecil apapun sangat kita butuhkan untuk mengungkap pelaku tindak pidana ini”.tutup Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik,MH melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 – 20 Tahun penjara. ( DNM/KTN )