Lima Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Toba Kayak Marathon Ditahan di Polres Toba

Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kayak marathon di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba terlihat datang ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada hari ini, Kamis (07/01/2021)

Terkait penahanan kelima terdakwa ini akan dilakukan di Polres Toba. Kasat Intel Gilbeth Sitindaon angkat bicara terkait penahanan kelima terdakwa tersebut.

“Perkara pengadaan Toba kayak yang diadakan Dinas Pariwisata Kabupaten Toba sudah masuk proses tahap dua,” ujar Kasat Intel Kejari Toba Gilbeth Sitindaon saat disambangi di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada Kamis (07/01/2021).

Kelima terdakwa hadir di Kejari Toba Samosir dan langsung dapatkan pemeriksaan rapid (rapid test) di ruang poliklinik Kejari Toba Samosir.

“Untuk rapid test itu sebenarnya untuk kelayakan kesehatan untuk mengecek kesehatan si terdakwa. Supaya kita tahu karena di Polres kita titipkan para terdakwa ini. Agar kita tahu bahwa terdakwa ini dalam keadaan sehat, tidak ada indikasi dalam penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa Jaksa penyidik telah melimpahkan terdakwa dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Dimana jaksa penyidik sudah melimpahkan terdakwa atau tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dan sudah diterima penuntut umum di ruangan tadi, barusan pukul 13.00 WIB,” sambungnya.

Satu dari enam tersangka yang bernama Ultri Simangunsong tidak bisa hadir tanpa keterangan.

“Dan saat ini terdakwa berjumlah sebenarnya ada enam orang, yang disini ada lima orang. Yang satu terdakwa Ultri Simangunsong saat ini tidak bisa hadir tanpa keterangan,” lanjut Gilbeth Sitindaon.

“Jadi yang lima orang sudah kami limpahkan ke penuntut umum dan segera limpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” sambungnya.

Secara tegas, ia menyampaikan penahanan kelima terdakwa ini akan dilakukan pada hari ini di Polres Toba.

“Status lima orang segera kami tahan dengan penahanan dititipkan sementara di Polres Kabupaten Toba,” pungkasnya.

Dalam keterangan Persnya, Kasi Intel Gilbeth Sitindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring dan Jaksa Penyidik Indra Sembiring mengatakan, tersangka Lomba Kayak di dinas Pariwisata Kabupaten Toba masuk proses tahap 2 atau pelimpahan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebenarnya ada 6 orang namun yang bisa kami limpahkan hari ini masih ada 5, sedangkan satu orang atas nama Ultri Simangunsong saat ini tidak hadir tanpa ada keterangan,” ujar Gilbeth.

Terkait Ultri Simangunsong yang tidak menghadiri pemanggilan penyidik, Gilbeth  mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ke dua. Gilbeth berharap Ultri bersifat kooperatif agar bisa dilimpahkan secepatnya.

“Jika hingga pemanggilan kedua Ultri Simangunsong tidak juga datang, maka tidak tertutup kita akan lakukan upaya paksa dan statusnya akan dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita juga akan meminta bantuan kepada para elemen atau yang lainnya untuk membantu melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” tegas Gilbeth.

Sempat beredar di  pemberitaan bahwa Kejari Toba Samosir melakukan pembiaran para tersangka berkeliaran karena tidak dilakukan penahanan. Dengan tegas Gilbeth menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan penanganan perkara kasus kayak ini tidak ada permainan di dalamnya.

“Bukti keseriusan kami bahwa perkara ini sudah P21 kami nyatakan lengkap dan hari ini para terdakwa diserahkan kepada JPU untuk segera disidangkan. Atas adanya dugaan bahwa kami membiarkan para tersangka ini berkeliaran, sebenarnya kami sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa penyidik punya kewenangan untuk menahan dan punya kewenangan untuk tidak menahan tergantung dari alasan subjektif dan alasan objektif,” paparnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, imbuh Gilbeth, seluruh terdakwa bersikap kooperatif, selalu datang dan tidak pernah terlambat dan tidak ada indikasi untuk melarikan diri.

“Jaksa penyidik Toba Samosir saat ini masih serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Jadi mohon teman-teman jangan salah penafsiran dan salah sangka terhadap kami bilamana agak sedikit terlambat dalam menangani perkara ini, tapi dapat dipastikan tetap on the track,” pungkas Gilbeth.

Kasi Pidsus Richard Sembiring mengatakan, dari hasil audit BPKP, atas kasus ini kerugian negara diperkiraan sekitar 300 jutaan rupiah. Adapun pagu anggaran pengadaan untuk kayak dari APBD Tobasa tahun 2017 sebesar 200 juta. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembelian 6 unit kayak dengan rincian kategori double 3 unit dan single 3 unit.

Kepada para terdakwa disangkakan Pasal 2:1 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( DNM/KTN )

Bagikan :