Empat Pelaku Pencabulan di Laguboti Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com Keempat tersangka kasus pencabulan anak di Laguboti telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Keempat tersangka adalah Daniel Hutasoit (24), Alfian Sibarani (22), Rio Nasution (20), dan Ronald Situmeang (24) kini berada di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk memberikan keterangan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Secara bergantian, keempat tersangka dipanggil pihak Kejari untuk masuk ke ruang JPU dan memberikan keterangan. Sambil menunggu, para tersangka terdiam dan tunduk di ruang tahanan. Mereka mendekati pintu ruang tahanan dan mencoba melihat situasi di luar ruangan yang berada di areal Kejari Toba Samosir tersebut.

Setiap kali melihat orang yang lewat dari depan ruang tahanan tersebut, para tersangka tertunduk. Setelah para tersangka memberikan keterangan kepada pihak JPU, mereka beristirahat bahkan hingga tidur pulas. Tanpa alas, keempat tersangka merebahkan badan di lantai ruangan.

Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon kepada kliktodaynews.com bersama awak media menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani kasus tersebut, apalagi kasus PPA di Kabupaten Toba tetap ada dan bahkan terus meningkat.

“Saat ini, dalam penanganan kasus cabul yang ada di Kabupaten Toba selaku penuntut umum sangat serius menangani dalam perkara ini. Dimana, pada perkara sebelumnya, kami tuntut dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Itu membuat supaya tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak mencoba membuat perkara tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon pada Kamis (4/2/2021) saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya tidak akan main-main menangani kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut adalah zina, sehingga pihaknya akan tegas dan serius menanganinya.

“Perbuatan itu memang zina dan tidak diperbolehkan oleh negara maupun agama. Makanya, kami selaku penegak hukum sangat serius dan intens terhadap perkara tersebut. Kami tidak main-main untuk itu,” sambung Gilbeth Sitindaon.

Terkait pelimpahan berkas dan para tersangka di Kejari Toba Samosir, ia membenarkannya dan pihaknya akan menahan kembali para tersangka ke pihak Polres sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Balige.

“Pada hari ini, Kamis (4/2/2021), Polres Toba sudah melimpahkan kepada kami, barang bukti atas inisial AS dan kawan-kawan perkara pemerkosaan seorang korban, FS. Jadi saat ini sudah kami limpahkan dan segera kami bawa ke Polres Toba untuk ditahan kembali dan kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Balige untuk segera disidangkan,” ujar Gilbeth Sitindaon.

Bagi keempat tersangka, ia menjelaskan bahwa mereka telah melanggar Undang-undang Perlindungan anak pasal 82 dan 82. Dan, diperkirakan bahwa tersangka akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terkait dengan ancaman hukumannya, dimana para terdakwa ini yang berjumlah empat orang itu melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yang diperbaharui dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara,” sambung Gilbeth Sitindaon.

“Jadi saat ini, kami dengan melimpahkan perkara, sesuai dengan fakta persidangan nanti dan terbukti, kami akan menekankan terhadap perkaranya dan kami akan tuntut dengan seprofesionalnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini akan kami titipkan di Polres Toba sampai keluar penahanan dari pengadilan, barulah kami limpahkan dan titipkan ke rutan Balige,” pungkasnya. ( DNM/KTN)

Bagikan :