Toba-Kliktodaynews.com Kepolisian Resort (Polres) Toba turun langsung dengan melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Sipitu Pitu Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Tobasa, Depan Gereja GSRI,Kamis (26/3/2020).
Kasat Binmas AKP S. Sinaga kepada kliktodaynews mengatakan, imbauan pembubaran acara resepsi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena sebelumnya, ada instruksi Presiden dan Bupati untuk mencegah kegiatan berkumpul dalam jumlah yang banyak.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul dan lebih baik diam di rumah untuk menjaga diri agar tidak terjangkit virus corona,” ujarnya.
Himbauan yang di sampaikan oleh Kasat Binmas AKP. S. Sinaga kepada masyarakat menjelaskan :
– Memberikan himbauan kepada warga yang mengadakan pesta pernikahan agar secepat mungkin untuk di bubarkan, atau berhenti untuk meniadakan acara adat.
– Pihak yang mengadakan pesta pernikahan sepakat menerima himbauan dari Pihak Kepolisian untuk mengakhiri pesta pernikahan.
– Para tamu sebelum masuk ke tempat terlebih dahulu mencuci tangan dengan air mengalir yg sdh disiapkan.
– Dalam berbicara, duduk, berdiri agar jarak diatur atau 2 meter dan tdk usah bersalaman.
– Jika ada yg membawa beras, padi atau yg lain, langsung di tuang pada tempat yg telah disediakan.
– Pada saat makan dan minum sebaiknya menggunakan bungkus.
– Jika yang hendak memberikan Kain (ulos) agar diletakkan saja pada tempat yang telah disediakan.
– Jika ada pemberian uang (ringgit sitio suara, pasi tuak natonggi, jambar) dari keluarga almahum kepada kerabat yg datang, sebaiknya di letak dalam amplop dan diserahkan untuk satu orang saja.
– Pada saat undangan, keluarga mau pulang sebaiknya cuci tangan kembali pada air mengalir.
Akhirnya, acara resepsi tersebut berhasil dihentikan sebelum acara dimulai. Di mana pihak kepolisian datang pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB saat tamu undangan mulai berdatangan. Karena pencegahan untuk tidak digelarnya acara itu, para tamu yang sudah terlanjur datang langsung pulang setelah diberikan pemahaman.
Tidak hanya itu, petugas yang berada di lokasi juga tengah berdiskusi dengan pihak pemilik hajatan untuk menghentikan kegiatan tersebut
Kami imbau baik-baik, kita lakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga dan semua pihak menerima hal itu setelah kami beri pemahaman agar mematuhi imbauan itu,” terangnya.
Sementara itu, pembubaran dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Toba AKP. S. Sinaga. Ia mengatakan, untuk saat ini dilarang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, apalagi lebih dari 20 orang. Mengenai izinnya, ia menuturkan, acara resepsi tersebut digelar tanpa ada izin keramaian dari kepolisian. Bahkan ia menegaskan, tidak mengeluarkan izin selama virus corona masih mewabah.
Kami sampai saat ini tidak mengeluarkan izin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga, di wilayah hukum Polres Toba, masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan perkumpulan apapun sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus itu sendiri,” tandasnya.
Sekedar diketahui, selain Surat Edaran (SE) dari pusat dan daerah yakni SE Bupati Kabupaten Toba yang melarang adanya kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dan keramaian dan pihak Polres Toba juga telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Adapun personil Satbinmas Polres Toba yang memberikan himbauan Kamtibmas dan selebaran yakni Kasat Binmas AKP S.Sinaga, Kanit Binpolmas APTU Betmen, Briptu Jiples Sirait ( DNM/KTN )