Toba – Kliktodaynews.com DI DUGA mencabuli dua putri kandungnya, seorang ayah laknat, LDS (35) warga Dusun Pangaloan Ail Desa Sionggang Selatan Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Resmob Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa, Selasa (25/08/2020) sekira pukul 03.00 WIB
Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya SIK melaui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar menuturkan, di pimpin Kanit PPA AIPDA Idris Simangunsong, tim Resmob Unit PPA berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan ini dari tempat persembunyiannya di wilayah Sidikalang Kabupaten Dairi.
Terungkapnya kasus bejat dan memalukan ini, Minggu (05/07/2020) sekira pukul 07.00 WIB, berawal laporan korban LS (9) dan HS (7) kepada neneknya SS yang mengatakan bahwa ayahnya (pelaku LDS-red) sering melakukan perbuatan cabul bahkan berulangkali disetubuhi hingga keduanya mengalami trauma.
Terkejut mendegar aduan cucunya, SS kemudian menceritakan kepada suaminya JG. Namun untuk memastikan dan tidak mau gegabah, JG dengan hati risau melakukan penyelidikan atas tingkah laku menantunya LDS terhadap kedua darah dagingnya sendiri.
Hingga saatnya merasa yakin atas perbuatan pelaku yang telah merusak masa depan cucunya, atas rembuk keluarga, JG mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/198/ VII/2020/SU/TBS, tanggal 30 Juli 2020.
Berdasar laporan tersebut, Tim Resmob Unit PPA Polres Tobasa memburu terduga pelaku pencabulan LDS yang diinformasikan melarikan diri ke Sidikalang setelah mengetahui dirinya dilaporkan mertuanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( DNM/KTN )