Tobasa-Kliktodaynews.com Sat Reskrim Polres Tobasa kembali mengamankan 1 (Satu) pelaku HS (17) dengan status pelajar telah melakukan Pencabulan terhadap anak ABG,kita sebut saja Melati (16) yang terjadi di Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir, sebagai tersangka.
Apabila pelaku HS ini terbukti selama proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim polres Tobasa maka HS akan di dakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo S.I.K yang di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP.NJP.Sipahutar SH.MM mengatakan bahwa benar adanya tindakan Pencabulan terhadap anak ABG di kecamatan Porsea yang di lakukan oleh HS.
Kejadian ini diperkirakan sudah berlangsung sejak bulan Mei,Juni dan Desember 2019 di berbagai tempat.Pelaku HS ini berhasil di amankan pihak kepolisian pada hari Selasa (21/01/2020).
Pasca mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan.Pelaku HS (17) berhasil ditangkap di rumahnya dan di bawa ke Mapolres Tobasa unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban Melati, lanjutnya, langsung di bawa ke rumah sakit umum Porsea untuk dilakukan visum dan hasil pemeriksaan dari Dokter bahwa korban Melati ini telah hamil 8 bulan.
Untuk sementara ini korban Melati tinggal bersama kedua Orang Tuanya.( EDS/KTN )