KEJARI BERI PENYULUHAN HUKUM PADA AKPER HKBP BALIGE

Aula Tumah Sakit Umum (RSU) HKBP, Kompleks RSU HKBP Balige, Kamis (6/2/2020).
Aula Tumah Sakit Umum (RSU) HKBP, Kompleks RSU HKBP Balige, Kamis (6/2/2020).
Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) menggelar penyuluhan hukum kepada mahasiswa Akademi Perawat (Akper) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Balige dalam acara Jaksa Masuk Kampus, bertempat di Aula Tumah Sakit Umum (RSU) HKBP, Kompleks RSU HKBP Balige, Kamis (6/2/2020).

Acara itu mengambil thema, cerdas bermedia sosial, stop hoak, no bullying dan sebagai narasumber dalam acara itu Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, Jaksa Pemeriksa Jusron S. Malau, Jaksa Fungsional Putra Siregar, yamg didampingi Staf Intel Tamado Situmorang, Staf Pidum Devi Sinaga dan Direktur Akper HKBP Netty Panjaitan.

Kasi intel Gilbeth Sitindaon dalam paparannya menjelaskan tentang dampak media sosial dan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

“Dampak negatif media sosial yakni kejahatan di dunia maya,hacking, carding maraknya hoak,penipuan online, bullying, dan porngrafi,” katanya.

Untuk hukuman bagi penyebar berita bohong (hoak) terdapat di Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) “Segaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dipidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), “jelasnya.

Dia juga menjelaskan pengertian bullying dan macam-macam bullying, dampak bullying, penyebab bullying, solusi atau cara mengatasi bullying, hukuman bullying dalam media sosial, dan bullying terhadap anak.

Usai memaparkan materi Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, didampingi Jaksa Pemeriksa Jusron S. Malau dan Jaksa Fungsional Putra Siregar menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan mahasiswa terkait dengan hukum.

“Harapannya agar bijak, hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), baik itu menulis status, berkomentar, maupun mengupload sesuatu.agar tidak tersangkut UU ITE itu”ujarnya ( MS/KTN )

Bagikan :