Kejaksaan Negeri Toba Samosir Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan Negeri Toba Samosir Rabu,(11/12/2019) laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Umum lain dari 86 (Delapan Puluh Enam)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir Rabu,(11/12/2019) laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Umum lain dari 86 (Delapan Puluh Enam)
Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Kejaksaan Negeri Toba Samosir Rabu,(11/12/2019) laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Umum lain dari 86 (Delapan Puluh Enam). Berkas perkara yang telah menaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) dan perkaranya sudah di Vonis serta sudah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inkrah) oleh Pengadilan.

Kepala Kekasaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus, SH.MH kepada wartawan usai pemusnahan menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti (BB) yang digelar adalah hasil sitaan dari 138 Perkara dengan Barang Bukti Shabu, Extasi, Ganja dan Baranng Bukti lain Cangkul, Parang, Linggis dan lainnya.

Barang Bukti (BB) dalam Perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang dirampas untuk di musnahkan yakni Shabu seberat 155,23 Gram, Ganja 2.792, 431 Gram, Ekstasi sebanyak 50 Butir yang ke smuanya di sita dari para tersangka yang perkaranya telah di vonis oleh Pengadilan.

Ditegaskan Kejari, pemusnahan ini adalah amanat Undang Undang, dimana Barang Bukti yang sudah disita dan perkaranya sudah selesai dan orang (Tersangka/Terdakwanya) telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri dan perkaranya telah memiliki kekuatan Hukum tetap dan berbagai Barang Buktinya harus dimusnahkan.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) telah sesuai dengan aturan dan Amanah Undang Undang serta memiliki kekuatan Hukum tetap untuk dilakukan pemusnahannya. “Pemusnahan dilakukan untuk menjaga berbagai hal yang tidak diinginkan (Hilang, Susut dan lain lain),” tegas Kejari.

Lanjut Kejari, pemusnahan semua Barang Bukti (BB) dilakukan dengan cara pembakaran untuk Ganja dan BB lainnya yang bisa di bakar untuk pemusnahannya. Untuk Shabu dan Ektasi di Blender dan cairan Blenderannya di buang ke Colosed WC,, untuk BB dari Besi berupa Cangkul, Linggis, Sajam lainnya di musnahkan dengan cara di potong potong dengan mengunakan mesin Gerinda pemotong dengan potongan potongan kecil.

Hadir dalam pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Balige Perwakilan Lawyer/Pengacara oleh Panahatan Hutajulu, SH, para pejabat dan Staf jajaran Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Mewakili Kapolres Toba Samosir Kapolsek Balige AKP.Jumpa Aruan, Ketua PN Balige Paul Marpaung, SH. MH dan Tokoh Masyarakat ( DNM/KTN )

Bagikan :