Uang Hasil Jual Narkoba untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumsinya Sendiri
Tobasa-Kliktodaynews.com Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) bersama Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo S.I.K mengamankan RS (33) pemakai sekaligus bandar sabu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah wadah plastik bulat merk UL, 15 paket plastik klip jenis sabu, 11 paket ganja kering siap edar, 1 buah timbangan elektrik merk ION warna hitam, 1 buah kotak merk levis warna hitam, 1 buah plastik klip berisi potongan plastik warna merah, 1 buah kotak merk Hansaplast warna biru berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 buah kotak merk Alba warna hitam berisi 4 buah kaca pirex, 3 buah sedotan berbentuk sendok, 1 gulungan uang kertas salah satu unjungnya berbentuk sendok, 1 buah jarum suntik, 5 buah plastik klip bekas pakai,1 buah kaleng rokok merk gudang garam berisi 1 buah bong terhubung dengan kaca pirex (bekas pakai) dan 1 tas sandang warna cream.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo S.I.K saat menggelar konferensi pers atas penangkapan diduga pemakai sekaligus pengedar sabu di Mapolres Tobasa, Selasa (21/01/2020).
Dari hasil pengembangan pasca penangkapan RS (33) di rumahnya, di Jl Dr FL Tobing Porsea, Tobasa, Kamis (09/01/2020) sekitar pukul 17.00 WIB yang lalu, terungkap nama bandar narkoba yang selama ini menjadi pemasok barang haram tersebut di Tobasa.
“Kita sudah mengantongi nama bandarnya, sayangnya, dari informasi yang kita terima, terduga bandar tersebut kini telah melarikan diri,” terang Agus.
Pihaknya hingga kini masih terus memantau sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga bandar dimaksud. Upaya pemanggilan secara tertulis juga sudah dilayangkan, namun belum memenuhi panggilan Polisi.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan terduga belum juga memenuhi panggilan kita, maka statusnya akan kita naikkan jadi DPO,” ucap Kapoles Tobasa AKBP. Agus Waluyo S.I.K.
Penangkapan RS menjadi pintu gerbang mengungkap mata rantai peredaran narkoba di Tobasa. Agus Waluyo mangatakan komit untuk memberantas segala bentuk kejahatan di Wilayah Hukum Polres Tobasa.
“Sesuai arahan Kapolda Sumut, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan baik narkoba, perjudian, kekerasan terhadap anak dan bentuk kejahatan lainnya di Sumut, dan arahan ini kita terapkan di Tobasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial SG warga Balige, lalu diedarkan di sekitar Porsea. RS juga mengaku nekad jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya sendiri.
Saya sudah konsumsi narkoba sejak 2017, tapi baru sejak bulan September lalu menjadi pengedar. Hasilnya hanya untuk lepas pakai saja,” ujar RS.( DNM/KTN )