Empat Pelaku Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil Di Ajibata Diringkus Polisi

Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Polisi menetapkan 4 ( empat ) pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, sebagai tersangka.

Mereka di dakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Keempat tersangka antara lain, AT (62), AS (58), SS (61) dan ARC (39) merupakan warga Ajibata Kabupaten Toba Samosir

Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo S.I.K yang di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP.NJP.Sipahutar SH.MM mengatakan bahwa benar adanya tindakan Pencabulan terhadap anak di bawah umur di kecamatan Ajibata yang di lakukan oleh 4 ( empat ) pelaku ini.

Kejadian ini diperkirakan sudah berlangsung sejak enam bulan lalu, terbukti dari kehamilan Melati ( nama samaran ) yang memasuki bulan ke enam.

Keempat pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian dari tempat berbeda, Sabtu (18/01/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terkuaknya kasus pencabulan ini sejak keluarga mencurigai kondisi perut Melati (14) yang kian membesar. Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan, kehamilan Melati diperkirakan sudah memasuki bulan ke enam.

Melati (14) diketahui sebagai anak yang berkubutuhan khusus, dari hasil pendekatan yang dilakukan pihak keluarga terhadap Melati, akhirnya terbongkar empat nama pelaku pencabulan terhadap dirinya.

Dari informasi yang beredar di masyarakat,usai melakukan aksi bejadnya para pelaku memberikan uang kepada korban. Jumlahnya berbeda beda, mulai 10.000 ribu rupiah hingga 25.000 ribu rupiah.

Sebelumnya, kasus pelecehan ini ditangani pihak kepolisian, sempat di mediasi warga di Kantor Desa. Para tersangka dihadirkan dan disepakati agar keempat pelaku membayar uang perdamaian sebesar 35.000.000 rupiah. Proses mediasi dalam bentuk video tersebar luas di media sosial dan menjadi salah satu barang bukti bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus ini.

Pasca mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan. Keempat pelaku berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda dan di bawa ke Mapolres Tobasa unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Melati, lanjutnya, sedang di tangani dokter kandungan untuk dilakukan visum dan pemeriksaan kondisi korban baik fisik maupun psikis.( DNM/KTN )

Bagikan :