Bahaya Asap Rokok pada Anak dan Orang Lain

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Sigumpar menggelar Advokasi dalam rangka, rumah bebas asap rokok (rubar). Untuk menjaga kesehatan anak-anak dari bahaya asap rokok, di kantor Kecamatan Sigumpar pada Rabu (6/11/2019)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Sigumpar menggelar Advokasi dalam rangka, rumah bebas asap rokok (rubar). Untuk menjaga kesehatan anak-anak dari bahaya asap rokok, di kantor Kecamatan Sigumpar pada Rabu (6/11/2019)
Bagikan :

Sigumpar-Kliktodaynews.com Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Sigumpar menggelar Advokasi dalam rangka, rumah bebas asap rokok (rubar). Untuk menjaga kesehatan anak-anak dari bahaya asap rokok, di kantor Kecamatan Sigumpar pada Rabu (6/11/2019).

Menurut Kepala UPT, Puskesmas Sigumpar, dr Palmina Boru Sihombing, sesuai data yang didapat, Kecamatan Sigumpar yang menjadi perokok aktif mencapai 90 persen. Hal ini sangat mengkuatirkan terhadap kesehatan khususnya bagi anak-anak.

Lanjut Palmina, “Perlu dipahami, dengan terpapar asap rokok sangat beresiko terhadap kesehatan anak. Karena tubuh mereka masih dalam tahap pertumbuhan dimana anak lebih cepat bernafas dari orang dewasa.”

Sehingga berdampak resiko kesehatan terhadap anak. Bila perokok aktif berada didekat anak akan menimbulkan resiko kesehatan seperti, sindrom kematian bayi mendadak (SIDS), lebih banyak infeksi pernafasan seperti bronkitis dan pneumonia, serangan asma lebih parah dan sering, infeksi telinga dan batuk kronis, paparnya.

Untuk diketahui, dikatakannya meskipun anda bukan perokok, bila terpapar asap rokok secara teratur, tubuh kita akan menyerap nikotin dan zat berbahaya lainnya. Paparan asap rokok mengandung lebih dari 4000 senyawa kimia dimana 250 diantaranya dikenal sangat beracun dan lebih dari 50 diantaranya dapat memicu kanker.

Zat berbahaya ini bisa bertahan di udara selama kurang lebih empat jam sehingga menghirup partikel-partikel ini hanya dalam hitungan menit dapat membahayakan kesehatan. Setelah lima menit, asap rokok yang masuk ke dalam tubuh dapat membekukan aorta, sedangkan dalam 20–30 menit bisa menyebabkan pembekuan darah dan kurun waktu dua jam bisa membuat detak jantung tidak teratur.

Dengan demikian, “Janganlah sekali-sekali merokok didekat anak. Bila memungkinkan hentikanlah menjadi perokok aktif, selain merugikan kesehatan diri sendiri, juga merugikan kesehatan orang yang kita cintai. Karena terpapar asap rokok. Terlebih didalam ruangan rumah, rapat dan kantor,” tandas Palmina.

Kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas Sigumpar mendapat sambutan baik dari Kepala desa dan Camat Sigumpar, Jaga Situmorang. Sehingga dengan Advokasi rumah bebas asap rokok, masyarakat menyadari resiko dari asap rokok terhadap keluarga dan orang disekitar kita. (DNM/KTN)

Bagikan :