7 ASN DIPECAT DI LINGKUNGAN PEMKAB TOBASA

Sekda Pemkab Tobasa Audy Murphy Sitorus
Sekda Pemkab Tobasa Audy Murphy Sitorus
Bagikan :

TObasa-Kliktodaynews.com Pemecatan TM bersamaan dengan pemecatan 6 ASN serta 2 ASN lainnya yang dikenai sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun berturut turut dan pembebasan jabatan.

Pemecatan ini sah setelah Darwin menandatangani surat pemecatan ASN akibat mangkir, tak masuk setelah diakumulasi selama lebih 46 hari kerja selama tahun 2019 tanpa keterangan.

Penandatangan SK pemecatan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.

Kabar pemecatan ini mulai santer dibicarakan warga Tobasa, setelah nama salah seorang ASN yang dipecat adalah TM, Bakal Calon Wakil Bupati Tobasa. TM selama ini dikenal aktif mengkritisi kebijakan Bupati Tobasa dan kerap berkomentar pedas di media sosial. Bersama ASN lainnya yang ikut dipecat, kini TM harus kehilangan gaji dan tunjangan dari pemerintah sejak surat tersebut ditandatangani oleh Bupati.

Berita pemecatan ini diakui oleh Kadis Kesehatan Tobasa, dr. Juliwan Hutapea ketika dikonfirmasi wartawan pada saat menghadiri acara syukuran Tahun Baru di halaman Rumah Dinas Bupati, Kamis, (9/1).

“Memang ada ASN yang dipecat. Pemecatan itu terkait dengan ketidakhadirannya yang dihitung akumulatif tidak hanya lebih dari 46 hari melainkan lebih dari 100 hari selama tahun 2019, salah satunya adalah dr TM,” terang Juliwan.

Hal senada juga disampaikan Sekda Tobasa Audy Murphy Sitorus ketika dikonfirmasi di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan Audy, ketujuh ASN yang dipecat tersebut dengan dasar hukum PP 53 tahun 2010.

“Karena ketujuh ASN tersebut tidak hadir lebih dari 46 hari dalam satu tahun yakni di tahun 2019 tanpa keterangan. Pemecatan tersebut Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 10 poin 9 huruf d dan pemecatan ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik,” terang Audy.

Ketika berusaha dikonfirmasi terkait pemecatan dirinya via telefon, sms dan pesan WhatsApp, TM belum berhasil dikonfirmasi.

Ketujuh ASN yang dipecat Darwin Siagian atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri antara lain; LS (Kelurahan Sangkar Nihuta), dr. TM (UPT Puskesmas Borbor), NS (Dinas Kominfo), NUS (UPT Puskesmas Lumban Lobu), 5. FVP(Bappeda), MLT (Sekretariat DPKD) dan DYS (UPT Puskesmas Laguboti). Sedangkan sanksi penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah setara 3 tahun atas nama KP (Bag TU di SMP 1 Laguboti) dan pembebasan jabatan atas nama MP (UPT Puskesmas Borbor).( HS/KTN )

Bagikan :