Sempat Buang Barang Bukti, di Duga Pengedar Ganja di Ciduk Polres Taput

Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com MENCOBA membuang barang bukti narkotika jenis ganja, Risky Manulang alias Risky (25) warga Komplek Stadion Lorong V Gang Mawar Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dari rumahnya, Senin (15/02/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing menjelaskan kronologi penangkapan pria di duga pengedar ganja ini.

Awalnya Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di satu rumah di Gang Mawar Kelurahan Hutatoruan XI ada pria pengedar ganja.

Menyahuti informasi. Sat Res Narkoba melakukan lidik intai dan menemukan rumah target. “Sekeling rumah di kepung petugas. Tidak ada lagi jalan keluar sehingga terduga tersangka mencoba membuang barang bukti dengan melempar tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua rumah persembunyian ke bawah untuk mengelabui petugas”. Ungkap Walpon kepada kliktodaynews Selasa sore

Upaya pelaku sia sia. Petugas kita berhasil membekuknya lalu mengambil tas yang dibuangnya lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Taput guna pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Risky mengakui perbuatannya serta ganja tersebut diakui benar miliknya untuk di edarkan kepada pecandu atau konsumen yang layak dipercaya”. Katanya lagi.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka berupa: 1(satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dalam plastik kantongan warna hijau,

Kemudian 1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja. Total barang bukti seberat brutto 440,32 (Empat Ratus Empat Puluh koma Tiga Puluh Dua) gram

Barang bukti lain. 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (Sepuluh) lembar potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna hijau, 1(satu) kotak anak hekter, 1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan serta 1(satu) unit Hand Phone android merk VIVO. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna melacak asal usul ganja milik pelaku tersebut”. Tandas Walpon

Tersangka sudah kita tahan di RT Polres Taput dan dipersalahkan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Tutup Walpon (WB/KTN)

editor; ALDY/KTN

Bagikan :