Tapanuli Utara – Kliktodaynews. com ANAK biadab, dasar laknat. Gara gara nasi, Syahrul Harahap alias Sarul (28) warga Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas berlumur darah, Sabtu (05/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner M H Samosir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dalam Press Realease Rabu pagi (09/12/2020) yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Barimbing memaparkan kronologi penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada ibunya Desima Siagian (52) warga yang sama.
Dari keterangan saksi dan pelaku kepada penyidik, ujar Kapolres. “penganiayaan bermula saat pelaku bangun tidur pukul 09.00 WIB, di duga lapar, pelaku menanyakan nasi kepada korban
Korban menjawab, “Saya tidak memasak nasi di rumah. Saya masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Kalau mau makan, pergilah ke sana, makan di sana saja. Namun tersangka tidak terima atas saran dan perkataan korban menyebabkan terjadi cekcok di rumah.
Dalam cekcok. Di sulut emosi tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah lalu memukul kepala ibunya bagian sebelah kanan sekuat tenaga satu kali.
Semakin terbakar emosi melihat korban masih belum terjatuh. Kembali tersangka memukul kepala sebelah kiri sekuat tenaga sehingga korban terjatuh lemas tidak berdaya berlumur darah.
Melihat korban ambruk tersangka pergi meninggalkan seraya memberitahukan kepada tetangga kalau dia telah memukul ibunya dan sudah tergeletak di rumah.
Mendengar pengakuan pelaku, para tetangga berdatangan yang kemudian melarikan korban ke rumah sakit, “namun diperjalanan korban menghembuskan nafas terakhir”. Ungkap Kapolres.
Tersangka, lanjut Kapolres.
adalah anak sulung dari dua bersaudara, selama ini tinggal berdua di rumah karena bapaknya (suami korban) sudah lama meninggal dunia.
Setelah mengetahui tragedi penganiayaan tersebut, Kepala Desa setempat langsung melapor ke Polsek Pahae Jae.
Laporan langsung direspon. Petugas segera bergerak memburu dan berhasil meringkus pelaku, “saat ini peelaku telah kita tahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara.
Kepada pelaku kita menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 sub 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutup Kapolres. (WB/KTN)
editor: ALDY/KTN