Putusan Inkrah Sudah 50 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Warga Siborong-borong Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Tarutung

Bagikan :

Kliktodaynews.com – Taput|| Perkara Perdata atas kepemilikan sebidang tanah di jalan sadar kecamatan Siborong borong dengan putusan perkara nomor 10/1968/Pdt/PN-BALIGE Tanggal 27 November 1969 Jo Putusan Nomor :367/Perd/1973/PT Mdn Tanggal 25 Oktober 1973 tak kunjung di Eksekusi pihak Pengadilan Negeri Tarutung.

Sebanyak 60 orang Ahli Waris (Keturunan Op.Banggar Nababan) menyambangi kantor Pengadilan Negeri Tarutung ,Rabu (24/01/2024) melakukan aksi damai menuntut EKSEKUSI lahan yang belum di laksankan PN Tarutung semenjak keputusan dan inkrah dari Tahun 1973 dan telah menunggu lebih dari 50 tahun lamanya belum juga ada eksekusi atas surat keputusan yang dimenangkan penggugat (Keturunan op Banggar Nababan).

Aksi unjuk rasa yang di koordinir oleh L.S Darwis Hutabarat S.Th yang juga ahli waris mengatakan kepada media “Aksi ini bentuk kekecewaan kami terhadap Pengadilan Negeri Tarutung Yang Tak kunjung mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah cukup lama kami tunggu eksekusinya yang jelas jelas sudah diterbitkan surat perintah eksekusi pada tahun 2022 silam oleh PT Medan dan putusan Mahkamah agung Tahun 2020,dan bahkan Pengadilan Tinggi Medan juga mengatakan bahwa dari pihak PT Medan sudah lengkap surat perintah eksekusi dan seharusnya sudah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung sebagai Eksekutor. “ucap Darwis.

“Sudah Berulangkali kami bersurat dan menanyakan terkait eksekusi ini ke Pengadilan Negeri Tarutung juga Pengadilan Tinggi Medan Namun tak juga ada kepastian hukum bagi kami” tambah Darwis.
“Kami sudah jenuh atas sikap PN Tarutung dan PT Medan yang sepertinya tidak melaksanakan dan mengeksekusi keputusan hukum yang sudah kami menangkan perkaranya,juga Eksekusi ini sebenarnya tak boleh ditunda tunda demi kepastian hukum” Pungkas Darwis.

Pantauan awak media,Dari pihak Pengadilan Negeri Tarutung aksi unjuk rasa diterima langsung oleh Humas PN Tarutung (Nugroho Situmorang).Dari pihak Pengadilan Negeri Tarutung Mengajak beberapa orang perwakilan massa untuk duduk bersama dan menerima serta memediasi tujuan aksi tersebut.

Nugroho” Sebagai Humas di PN Tarutung saya siap menampung keluhan massa unjuk rasa yang hari ini datang ke kantor Pengadilan Negeri Tarutung,kami juga akan menyampaikan terkait tuntutan eksekusi ini kepada pimpinan kami dan sesegera mungkin akan memfollow up dan koordinasi dengan Pihak PT Medan dan Mahkamah Agung”ucapnya.”Namun Saya tidak dapat memastikan kapan akan dilaksankan eksekusi nya karena bukan wewenang saya” tambah Nugroho.
“Kami Menyarankan agar Ahli Waris Menyurati Pengadilan Negeri Tarutung secara tertulis Untuk saling melengkapi dan memantau perkembangan kasus ini kedepannya”Pungkas Nya.

Ahli Waris lainnya (St Hasudungan Nababan) kepada kliktodaynews, “Diobjek putusan tersebut juga telah sertifikat SHM nya an Dr capt Anton sihombing, padahal tanah yang bersertifikat SHM tersebut menjadi objek putusan yang status quo ( tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya).
Pada hari senin Tgl 22 Jan 2024
Pemohon Eksekusi telah mengantarkan surat pengajuan pembatalan sertifikat ke kantor pertanahan taput untuk membatalkan sertifikat tersebut”

“Kami tidak akan Berhenti berunjuk rasa dan akan terus menyuarakan tuntutan ini sampai kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang sudah menjadi hak kami”tegas Hasudungan. Setelah Mediasi berlangsung aksi Unjuk Rasa Membubarkan diri dengan tertib.
(Douglas/ktn)

Bagikan :