Penyidik Polres Tapteng Titip Mantan Camat Pinangsori Ke Lapas Kelas IIA Sibolga

Keterangan Fhoto: BM Tersangka Kasus Cabul terlihat diruang Regiatrasi Lapas Kelas IIA Sibolga pakai lobe hitam.
Bagikan :

Tapanuli Tengah-Kliktodaynews.Com|| Sesudah tahap II penyidik Polres Tapanuli Tengah limpahkan berkas perkara mantan Camat Pinangsori berinisial BM tersangka pelaku cabul.

Pantauan awak media ini, usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, mantan Camat Pinangsori berinsial BM, tersangka kasus cabul siswi dibawah umur, dititip penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Lapas Kelas IIA Sibolga, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.

Oknum mantan Camat Pinangsori yang memakai baju koko putih, celana panjang hitam dan lobe hitam, turun dari mobil nopol BK 1805 YM dengan langkah terburu-buru. Ia dikawal seorang Polwan dan pria berpakaian kemeja putih memasuki halaman lembaga pemasyarakatan.

BM selanjutnya memasuki ruang registrasi. Sementara salah satu anggota Polres Tapteng menyerahkan berkas kelengkapan dari Kejaksaan ke pihak Lapas Kelas IIA Sibolga.

Saat dicegat awak media, dua anggota Polres Tapteng yang diketahui sebagai penyidik itu, enggan untuk memberikan keterangan. Salah seorang diantaranya hanya mengatakan tugas untuk penitipan.

“Kami berdua hanya menitipkan tersangka, dan tugas kami telah selesai,” ujar penyidik Polres Tapteng itu singkat.

Diberitakan sebelumnya, mantan oknum Camat Pinangsori, Tapteng, berinisial BM, dilaporkan ke Polres Tapteng, Jumat 19 Maret 2023 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK saat sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinangsori.

Keberatan dengan dugaan perlakuan BM terhadap putrinya, orangtua korban membuat Laporan Polisi (LP) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, KPLP Kelas II A Sibolga L.Sembiring via selulernya mengatakan akan mengecek dulu soal informasi ini.

“Tahanannya Sedang pendataan di registrasi,” balasnya singkat. (HP).

 

Bagikan :